Ini sejumlah perbatasan dan pesisir prioritas pencegahan penyebaran COVID-19 di Kalteng

id Covid 19, virus corona, perbatasan kalteng, kalimantan tengah, pesisir, lamandau, sukamara, kaltim, kalsel, kalbar, pencegahan, langkah antisipasi, pe

Ini sejumlah perbatasan dan pesisir prioritas pencegahan penyebaran COVID-19 di Kalteng

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah saat jumpa pers di Palangka Raya, Kamis, (19/3/2020). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota, tentang pengawasan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah perbatasan dan pesisir.

"Ada sejumlah daerah perbatasan dan pesisir prioritas pencegahan penyebaran di Kalteng," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya.

Daerah-daerah itu, meliputi Kudangan-Lamandau, Manis Mata-Sukamara, Kumai dan bandara di Kotawaringin Barat, pelabuhan dan bandara di Kotawaringin Timur, serta pelabuhan di Seruyan.

Kemudian pelabuhan dan Nanga Pinoh-Katingan, Bahaur di Pulang Pisau, Batanjung dan Anjir-Kapuas, Jenamas di Barito Selatan, Pasar Panas-Barito Timur, serta Lampeong-Barito Utara.

"Kami minta agar seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalteng bisa menindaklanjuti surat edaran terkait pengawasan wilayah perbatasan dan pesisir tersebut," tegas Leonard.

Baca juga: Bank Dunia dan ADB tawarkan bantuan ke Indonesia tangani corona

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kalteng nol, PDP berasal dari tujuh kabupaten dan kota

Baca juga: Pemkab Kotim segera laksanakan desinfeksi massal cegah COVID-19


Sejumlah hal penting yang diminta dilakukan oleh kabupaten dan kota, yakni melakukan identifikasi, pengawasan serta pemeriksaan secara ketat terhadap semua kapal dan angkutan publik, termasuk penumpang dan kru yang melayani jasa angkutan luar maupun dalam negeri, maupun perbatasan Kaltim, Kalbar dan Kalsel.

Melakukan pengawasan ketat di wilayah pesisir atau kampung nelayan yang melintas di provinsi dalam dan luar negeri. Mengnyinergikan upaya pencegahan dan pengawasan penyebaran COVID-19 bersama semua instansi maupun pihak terkait lainnya.

Apabila ditemui gejala atau potensi COVID-19 maka petugas diharapkan segera melaporkan dan melakukan tindakan pada kesempatan pertama, sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Selanjutnya guna menghindari kemungkinan penularan, maka petugas di pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan regional, pelabuhan sungai, pelabuhan penampungan ikan, maupun seluruh terminal yang dilalui penumpang berisiko COVID-19, agar menggunakan alat pelindung diri yang memadai, minimal berupa alat berupa pengukur suhu badan, masker serta sarung tangan saat bertugas.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Indonesia bertambah jadi 309 orang

Baca juga: Akhirnya Pemprov putuskan MTQ tingkat provinsi ditunda

Baca juga: Antisipasi penyebaran COVID-19, pelaksanaan SKB CPNS Bartim ditunda