Pembubaran kerumunan warga di Kotim masih dilakukan persuasif
Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah bersama Satuan Polisi Pamong Praja meningkatkan patroli bersama mengingatkan masyarakat agar tidak membuat kerumunan untuk mencegah terjangkit virus Corona jenis COVID-19 yang sedang mewabah.
"Saat ini pembubaran yang kami laksanakan masih bersifat persuasif. Ini akan terus dilakukan karena ini salah satu cara mencegah penularan COVID-19," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Rabu.
Setiap malam, Polres Kotawaringin Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja menggelar patroli bersama berkeliling memantau kegiatan masyarakat. Jika ada kerumunan warga, termasuk remaja yang sedang nongkrong, petugas akan mendatangi dan menasihati mereka untuk segera bubar dan pulang ke rumah masing-masing.
Saat ini Kalimantan Tengah telah ditetapkan status Tanggap Darurat COVID-19 karena sudah ada tiga warga yang positif terjangkit COVID-19. Mencegah kerumunan warga adalah salah satu cara yang dilakukan untuk mencegah muncul dan berjangkitnya virus yang bisa menyebabkan kematian tersebut.
Hal itu pula yang sudah dijalankan di Kotawaringin Timur. Tidak hanya di pusat kota Sampit, langkah yang sama juga dilakukan jajaran Polres Kotawaringin Timur melalui Polsek yang menjangkau seluruh kecamatan.
Rommel mengimbau seluruh masyarakat mematuhi imbauan pemerintah untuk mencegah COVID-19, diantaranya tidak ke luar rumah jika tidak penting dan menghindari kerumunan warga.
Dia meyakinkan bahwa kebijakan pemerintah bertujuan untuk kebaikan bersama. Pembubaran kerumunan warga juga merupakan upaya pencegahan untuk menghindari muncul dan berjangkitnya COVID-19.
"Saat ini kami masih melakukan pembubaran secara persuasif. Tapi ingat, ada ancaman pidana bagi mereka yang melawan," tegas Rommel.
Baca juga: Pemangkasan anggaran untuk optimalkan penanganan COVID-19
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi meminta dukungan Polri dan TNI dalam mencegah kerumunan warga. Meski kabupaten ini masih termasuk kategori daerah 'hijau', namun langkah tegas ini dirasa penting untuk mencegah muncul dan berjangkitnya COVID-19.
"Kami meminta TNI dan Polri mendukung Satpol PP melakukan patroli dan membubarkan jika ada kumpulan massa. Kalau ada yang melawan, tindakan tegas bisa dilakukan. Ini untuk keselamatan warga juga," kata Supian.
Supian mengaku sudah membuat surat edaran untuk mencegah berjangkitnya COVID-19, salah satunya ditujukan kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk menutup tempat usaha mereka sementara waktu. Tempat penjualan kuliner juga disarankan hanya melayani pembelian makanan untuk dibawa pulang ke rumah sehingga tidak sampai ada kerumunan warga atau pembeli.
Supian juga memerintahkan ketua RT dan RW tidak mengeluarkan rekomendasi izin keramaian untuk sementara waktu hingga wabah COVID-19 ini berlalu. Ketua RT dan RW juga diminta mengawasi mobilitas warganya sebagai antisipasi jika ada warga yang baru datang dari daerah atau negara yang sedang berjangkit COVID-19 sehingga bisa diperiksa oleh petugas kesehatan.
Baca juga: Bupati Kotim tegaskan tidak ada rencana penutupan pasar
Baca juga: Lapas Sampit diminta perketat pemeriksaan cegah peredaran narkoba berulang
"Saat ini pembubaran yang kami laksanakan masih bersifat persuasif. Ini akan terus dilakukan karena ini salah satu cara mencegah penularan COVID-19," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Rabu.
Setiap malam, Polres Kotawaringin Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja menggelar patroli bersama berkeliling memantau kegiatan masyarakat. Jika ada kerumunan warga, termasuk remaja yang sedang nongkrong, petugas akan mendatangi dan menasihati mereka untuk segera bubar dan pulang ke rumah masing-masing.
Saat ini Kalimantan Tengah telah ditetapkan status Tanggap Darurat COVID-19 karena sudah ada tiga warga yang positif terjangkit COVID-19. Mencegah kerumunan warga adalah salah satu cara yang dilakukan untuk mencegah muncul dan berjangkitnya virus yang bisa menyebabkan kematian tersebut.
Hal itu pula yang sudah dijalankan di Kotawaringin Timur. Tidak hanya di pusat kota Sampit, langkah yang sama juga dilakukan jajaran Polres Kotawaringin Timur melalui Polsek yang menjangkau seluruh kecamatan.
Rommel mengimbau seluruh masyarakat mematuhi imbauan pemerintah untuk mencegah COVID-19, diantaranya tidak ke luar rumah jika tidak penting dan menghindari kerumunan warga.
Dia meyakinkan bahwa kebijakan pemerintah bertujuan untuk kebaikan bersama. Pembubaran kerumunan warga juga merupakan upaya pencegahan untuk menghindari muncul dan berjangkitnya COVID-19.
"Saat ini kami masih melakukan pembubaran secara persuasif. Tapi ingat, ada ancaman pidana bagi mereka yang melawan," tegas Rommel.
Baca juga: Pemangkasan anggaran untuk optimalkan penanganan COVID-19
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi meminta dukungan Polri dan TNI dalam mencegah kerumunan warga. Meski kabupaten ini masih termasuk kategori daerah 'hijau', namun langkah tegas ini dirasa penting untuk mencegah muncul dan berjangkitnya COVID-19.
"Kami meminta TNI dan Polri mendukung Satpol PP melakukan patroli dan membubarkan jika ada kumpulan massa. Kalau ada yang melawan, tindakan tegas bisa dilakukan. Ini untuk keselamatan warga juga," kata Supian.
Supian mengaku sudah membuat surat edaran untuk mencegah berjangkitnya COVID-19, salah satunya ditujukan kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk menutup tempat usaha mereka sementara waktu. Tempat penjualan kuliner juga disarankan hanya melayani pembelian makanan untuk dibawa pulang ke rumah sehingga tidak sampai ada kerumunan warga atau pembeli.
Supian juga memerintahkan ketua RT dan RW tidak mengeluarkan rekomendasi izin keramaian untuk sementara waktu hingga wabah COVID-19 ini berlalu. Ketua RT dan RW juga diminta mengawasi mobilitas warganya sebagai antisipasi jika ada warga yang baru datang dari daerah atau negara yang sedang berjangkit COVID-19 sehingga bisa diperiksa oleh petugas kesehatan.
Baca juga: Bupati Kotim tegaskan tidak ada rencana penutupan pasar
Baca juga: Lapas Sampit diminta perketat pemeriksaan cegah peredaran narkoba berulang