THM di Palangka Raya dilarang beroperasi hingga 4 April 2020

id THM di Palangka Raya,tempat hiburan malam,corona,THM di Palangka Raya dilarang beroperasi hingga 4 April 2020,tanggap darurat,palangka raya,wali kota

THM di Palangka Raya dilarang beroperasi hingga 4 April 2020

Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin (kanan) bersama tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Palangkaraya melakukan razia pada pedagang makanan di kawasan kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (24/3/2020) malam. Dalam razia tersebut warga diminta mengurangi aktivitas dalam keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19. Saat ini, Pemerintah daerah setempat menetapkan satu pasien positif COVID-19 atau menjadi tiga pasien di Palangkaraya. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/pras.

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah Fairid Naparin menegaskan, akan mencabut izin tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama masa Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 diberlakukan.

"Kami sudah membuat surat edaran yang menyatakan mulai 24 Maret - 4 April 2020 tempat-tempat yang dapat mengumpulkan banyak masyarakat seperti THM tidak boleh beroperasi. Jika melanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu.

Penghentian operasional tersebut dalam rangka menekan potensi penyebaran virus coronya yang semakin mengancam masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Lebih lanjut, dia menerangkan, pembatasan itu sudah termasuk dalam surat edaran wali kota nomor 556.1/255/DPKKO-PAR/III/2020 tentang penutupan sementara penyelenggaraan operasional usaha industri pariwisata dan destinasi/objek wisata dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.

Surat edaran itu menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Kota Palangka Raya dengan status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) maka kepada pemilik/pengelola/penyelenggara usaha industri pariwisata di wilayah Kota Palangka Raya wajib turut serta menjaga kesehatan dan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat.

Hal itu dilakukan dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di lingkungan objek sesuai mekanisme dan ketentuan secara berkala.

Kemudian Pemilik/pengelola/penyelenggara diskotek, pub, bar, cafe, karaoke, bioskop, kolam renang, "water park" dan destinasi wisata serta tempat bermain anak seperti time zone dan sejenisnya wajib tutup sementara mulai 24 Maret - 4 April 2020.

Selanjutnya kepada penyelenggara kegiatan MICE, ballroom hotel, metting room, balai pertemuan, event musik, olahraga, seni dan budaya serta kegiatan sejenis yang bersifat mengumpulkan banyak orang menunda penyelenggaraan sampai batas waktu yang ditentukan.

Terakhir yakni apabila ada karyawan yang terindikasi dugaan tertular COVID-19 agar segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat atau dengan menghubungi "call center" Cega Covid-19 milik Pemerintah Kota Palangka Raya, di nomor 0821 5733 6165 selama 24 jam.

"Namun untuk penjual makanan seperti rumah makan dan sejenisnya diperbolehkan tetap beroperasi dengan syarat tidak diperbolehkan makan ditempat tetap dijual  secara daring atau beli dan dibawa pulang," katanya.

Kepala Daerah termuda di Kalteng itu pun berharap masyarakat di "Kota Cantik" dapat melaksanakan anjuran dan berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Hal itu demi keamanan dan kesehatan serta mencegah dampak serta kerugian yang lebih besar.