Muara Teweh (ANTARA) - Kodim 1013 Muara Teweh Kabupaten Barito Utara kini memberlakukan kebijakan bagi anggota maupun tamu di Makodim setempat harus melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pencegahan penularan virus corona atau COVID-19.
"SOP masuk makodim ini harus dipatuhi oleh siapapun, baik anggota maupun tamu yang datang. Hal ini merupakan upaya kongkrit kodim dalam mengeliminir perkembangan COVID-19," kata Dandim 1013 Muara Teweh Letkol Inf Yusan Riawan di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, hal-hal yang harus dipatuhi yaitu pemeriksaan suhu tubuh dengan thermo gun bagi siapapun, masuk ruang sterilisasi, kewajiban cuci tangan dan pencatatan labeling suhu tubuh.
"Kepatuhan ini bersifat mutlak. Tidak bisa ditawar. Mari kita bulatkan tekad, untuk bersama-sama saling menjaga oleh kita, mulai saat ini, jangan ditunda-tunda, apalagi menganggap enteng situasi ini," kata Dandim Yusan.
Sementara juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Barito Utara Siswandoyo menambahkan apabila ditemukan seseorang dengan suhu di atas 37,5 derajat C, jika orang tersebut tidak berasal dari daerah yang dinyatakan terjangkit, maka diberi edukasi supaya pakai masker dan harus sosial distancing dengan menjaga jarak 1 sd 1,5 meter antar individu.
"Namun apabila dalam riwayat perjalanan baru saja tiba dari daerah terjangkit COVID-19, maka diedukasi untuk isolasi mandiri di rumah dan apabila gejala berlanjut segera ke pelayanan kesehatan terdekat," ujarnya.