Disdikpora Gumas optimalkan pengawasan pembelajaran di rumah

id Disdikpora Gumas optimalkan pengawasan pembelajaran di rumah,Gunung Mas,Virus Corona,Covid-19

Disdikpora Gumas optimalkan pengawasan pembelajaran di rumah

Pelaksana Tugas Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Singong. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah meminta guru mengoptimalkan pengawasan untuk memastikan peserta didik tetap belajar meski berada di rumah, terlebih libur sekolah diperpanjang 14 April 2020 untuk mencegah penularan virus Corona jenis COVID-19.

"Fokuskan pada pendidikan mengenai COVID-19, seperti cara pencegahan, pentingnya pola hidup bersih dan sehat, pentingnya cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lainnya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gumas Singong di Kuala Kurun, Minggu, 

Singong mengingatkan para guru untuk memfokuskan belajar dari rumah pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi virus corona COVID-19.

Proses belajar dari rumah, ujar dia, dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, diantaranya melalui pembelajaran daring atau jarak jauh untuk memberi pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.

Aktivitas dan tugas pembelajaran selama belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kondisi akses atau fasilitas belajar di rumah.

Nantinya, bukti atau produk aktivitas belajar di rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.

Baca juga: Ketua DPRD Gumas dorong pelaku usaha siapkan tempat cuci tangan

Agar proses belajar dari rumah berjalan baik, orangtua hendaknya juga diminta berperan aktif untuk memantau kegiatan anak-anak dan tidak mengizinkan anak-anak mereka keluyuran di luar rumah.

Kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan tata usaha sekolah pada semua jenjang pendidikan diminta melaksanakan tugas di rumah dan tetap berada di wilayah kerja masing-masing.

“Guru wajib memberikan tugas akademik kepada siswa dari rumah dan dikumpulkan secara manual atau media online yang memungkinkan. Guru dan siswa juga saya minta untuk tetap berada di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Itu semua merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan surat Gubernur Kalteng. Bupati Gumas juga telah mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah.

Baca juga: PPL Gumas tetap bina petani, dengan mengedepankan pencegahan COVID-19

Baca juga: Legislator Gumas imbau masyarakat tak lakukan aksi 'borong barang'