KPU Kalteng tunggu petunjuk penundaan tahapan Pilkada 2020

id KPU Kalteng,KPU tunggu petunjuk penundaan tahapan Pilkada Kalteng,Harmain Ibrohim ,Pilkada 2020,Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim

KPU Kalteng tunggu petunjuk penundaan tahapan Pilkada 2020

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah masih menunggu petunjuk teknis penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Wacana penundaan tahapan Pilkada itu, kami menunggu instruksi dan regulasi lebih lanjut," kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kalimantan Tengah masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Hal itu akan berlaku sampai nanti ada petunjuk lebih lanjut dari KPU RI termasuk adanya perubahan undang-undang pemilihan atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang," katanya.

Meski demikian, lanjut Harmian, saat ini KPU Kalteng telah menghentikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta memerintahkan KPU kabupaten/kota di provinsi setempat juga menghentikan tahapan.

"Kami juga sudah melaksanakan pleno dan akan kami sampaikan ke KPU kabupaten/kota untuk menghentikan segala kegiatan yang mengeluarkan anggaran atau menghentikan tahapan pilkada dan fokus menyelesaikan administrasi keuangan yang telah dilaksanakan," katanya.

Harmain menerangkan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mentransfer dana pilkada sebanyak 40 persen dari total anggaran senilai Rp249,79 miliar lebih.

"Sementara untuk mekanisme pengembalian sisa dan sebagainya terkait penggunaan dana Pilkada kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut," katanya.

Usulan penundaan pelaksanaan Pilkada itu diantaranya karena adanya pernyataan dari Pemerintah melalui gugus tugas nasional penanggulangan penyebaran virus COVID-19 tentang status tanggap darurat secara nasional hingga tanggal 29 Mei 2020.

Selain itu juga memperhatikan perkembangan kondisi dan situasi yang terjadi hingga saat ini atas penyebaran virus COVID-19 yang cenderung meluas dan masif hampir pada seluruh daerah yang akan melaksanakan pemilihan.

Untuk itu, KPU RI pun mengusulkan tiga opsi penundaan yakni pertama pelaksanaan pemungutan suara laksanakan Rabu, 9 Desember 2020. Kedua pelaksanaan pemungutan suara digelar Rabu, 17 Maret 2021 dan opsi ketiga yakni pelaksanaan pemungutan suara laksanakan Rabu, 29 September 2021.