Tunjangan daerah pejabat Pemkab Kotim disumbangkan untuk penanganan COVID-19
Sampit (ANTARA) - Tunjangan daerah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah dipotong untuk disumbangkan membantu penanganan pandemi virus Corona jenis COVID-19.
"Ini sesuai kesepakatan kita sebelumnya. Yang dipotong hanya tunjangan daerah pejabatnya. Nanti kita bahas penyalurannya. Kalau saya sarankan untuk membantu tenaga medis atau kesehatan yang menangani COVID-19," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Rabu.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor saat memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur yang dihadiri seluruh camat di kabupaten ini.
Menurut Halikinnor, pemotongan tunjangan daerah tersebut sudah disepakati melalui rapat. Besaran pemotongan tunjangan untuk disumbangkan tersebut ditetapkan untuk eselon II sebesar 20 persen, eselon III sebesar 15 persen dan eselon IV sebesar 10 persen.
Pemotongan tunjangan daerah pejabat tersebut diberlakukan selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Upaya bantuan lainnya dari pegawai juga akan diupayakan melalui iuran Korpri.
Menurut Halikinnor, merupakan bentuk kepedulian sekaligus keprihatinan pegawai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap pandemi COVID-19 yang menimbulkan dampak cukup luas di masyarakat.
Baca juga: Warga Sampit korban kecelakaan lalu lintas ditetapkan jadi PDP COVID-19
Abdi negara di daerah ini berupaya membantu, salah satunya dengan menyumbangkan sebagian tunjangan daerah para pejabatnya. Selain itu, pegawai juga membantu dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Ini memang tidak terlalu besar, tapi ini setidaknya wujud ketulusan kita untuk membantu. Mudah-mudahan wabah COVID-19 ini segera berakhir," harap Halikinnor.
Sementara itu terkait penanganan COVID-19, Halikinnor mengatakan pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran. Pemangkasan dilakukan terhadap program yang yang dianggap tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, pengadaan seragam dan pangkat, proyek fisik yang belum dilelang serta kegiatan lainnya.
Halikinnor juga meminta pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19. Pengalokasian anggaran bisa dilakukan dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku agar tidak sampai menimbulkan permasalahan hukum.
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan bantuan sembako untuk warga miskin terdampak COVID-19
Baca juga: DPRD Kotim pastikan dukung anggaran penanganan COVID-19
"Ini sesuai kesepakatan kita sebelumnya. Yang dipotong hanya tunjangan daerah pejabatnya. Nanti kita bahas penyalurannya. Kalau saya sarankan untuk membantu tenaga medis atau kesehatan yang menangani COVID-19," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Rabu.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor saat memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur yang dihadiri seluruh camat di kabupaten ini.
Menurut Halikinnor, pemotongan tunjangan daerah tersebut sudah disepakati melalui rapat. Besaran pemotongan tunjangan untuk disumbangkan tersebut ditetapkan untuk eselon II sebesar 20 persen, eselon III sebesar 15 persen dan eselon IV sebesar 10 persen.
Pemotongan tunjangan daerah pejabat tersebut diberlakukan selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Upaya bantuan lainnya dari pegawai juga akan diupayakan melalui iuran Korpri.
Menurut Halikinnor, merupakan bentuk kepedulian sekaligus keprihatinan pegawai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap pandemi COVID-19 yang menimbulkan dampak cukup luas di masyarakat.
Baca juga: Warga Sampit korban kecelakaan lalu lintas ditetapkan jadi PDP COVID-19
Abdi negara di daerah ini berupaya membantu, salah satunya dengan menyumbangkan sebagian tunjangan daerah para pejabatnya. Selain itu, pegawai juga membantu dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Ini memang tidak terlalu besar, tapi ini setidaknya wujud ketulusan kita untuk membantu. Mudah-mudahan wabah COVID-19 ini segera berakhir," harap Halikinnor.
Sementara itu terkait penanganan COVID-19, Halikinnor mengatakan pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran. Pemangkasan dilakukan terhadap program yang yang dianggap tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, pengadaan seragam dan pangkat, proyek fisik yang belum dilelang serta kegiatan lainnya.
Halikinnor juga meminta pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19. Pengalokasian anggaran bisa dilakukan dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku agar tidak sampai menimbulkan permasalahan hukum.
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan bantuan sembako untuk warga miskin terdampak COVID-19
Baca juga: DPRD Kotim pastikan dukung anggaran penanganan COVID-19