Pelaku usaha penanam modal di Kobar diminta laporkan LKPM

id Pemkab kobar, kobar, kotawaringin barat, pangkalan bun, perizinan, dpmptsp, pelayanan daring, teknologi informasi, pelayanan tatap muka

Pelaku usaha penanam modal di Kobar diminta laporkan LKPM

Kantor DPMPTSP Kotawaringin Barat tampak sepi, pasca kebijakan tak lagi membuka layanan tatap muka dan menggantinya dengan layanan daring (online), Pangkalan Bun, Senin, (6/4/2020). (ANTARA/Hendri Gunawan)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, mengingatkan seluruh pelaku usaha penanam modal untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Laporan yang dimaksud yakni LKPM Triwulan pertama, disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia secara daring (online) melalui http://lkpmonline.bkpm.go.id, selambat-lambatnya 10 April 2020, kata Kepala DPMPTSP Kobar Encep Hidayat di Pangkalan Bun, Senin.

"Setiap perusahaan atau pelaku usaha penanam modal berkewajiban melaporkan LKPMnya kepada BKPM sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15," katanya.

Dirinya menyadari pada kondisi pandemi COVID-19, mungkin banyak perusahaan serta pelaku usaha yang terpengaruh dalam hal pola kerja. Sama halnya dengan mereka yang bekerja di kantor pemerintahan, namun tuntutan kewajiban harus tetap dikerjakan.

"Semoga kewajiban para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM tetap ditunaikan, karena ini juga bersangkutan dengan laporan rutin kami terkait realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)," jelas Encep.

Ia menegaskan, apabila pelaku usaha atau perusahaan penanam modal tidak melaporkan atau terlambat menyampaikan LKPM, tentu ada konsekuensi yang didapat, salah satunya surat peringatan. Apabila sampai tiga kali mendapatkan surat peringatan, maka izin usaha mereka bisa dicabut.

Sementara itu, berpartisipasi dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah setempat, DPMPTSP Kobar mengeluarkan kebijakan menutup sementara semua pelayanan tatap muka dan mengalihkannya ke layanan daring terhitung sejak 26 Maret 2020.

Untuk layanan konsultasi dan pengaduan bisa menghubungi nomor (0532) 23057 dan 0852 4915 6945 atas nama Ibu Srimas atau bisa melalui email dpmptspkobar@gmail.com.

Kemudian untuk informasi terkait berkas perizinan dan non perizinan bisa menghubungi nomor 0821 6585 7050 atas nama saudari Dwi, sedangkan layanan konsultasinya bisa menghubungi nomor 0852 4866 9200 atas nama Ibu Tuti.

Selanjutnya untuk layanan informasi dan konsultasi terkait LKPM bisa menghubungi bagian bidang Wasdal, yaitu dinomor 0813 1249 1533 atas nama Ibu Ely, 0821 5583 9565 atas nama Ibu Ratna, 0823 2080 2698 atas nama Bapak Ruslan atau 0813 5270 9011 atas nama Bapak Syamsudin dan 0852 4917 9797 atas nama saudari Risma.