Ketua DPRD Kalteng ingatkan SKB Mendagri-Menkeu acuan sesuaikan APBD

id kalimantan tengah,kalteng,dprd kalimantan tengah,dprd kalteng,Ketua DPRD Kalteng,Wiyatno,SKB APBD

Ketua DPRD Kalteng ingatkan SKB Mendagri-Menkeu acuan sesuaikan APBD

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. ANTARA/HO-DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno menyatakan pemerintah pusat informasinya berinisiatif mengeluarkan Surat Keputusan Bersama melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, terkait percepatan  penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan virus corona atau -COVID-19.

"Penyesuaian APBD itu juga berkaitan dengan pengamanan daya beli masyarakat serta perekonomian nasional akibat dari pandemi COVID-19 ini," kata Wiyatno di Palangka Raya, Selasa.

Dia pun mengingatkan bahwa SKB dua menteri itu menjadi acuan, baik untuk pihak eksekutif dan juga legislatif di seluruh daerah, termasuk di Provinsi Kalteng. Sebab, di SKB itu terdapat rambu-rambu, apa-apa saja yang harus disesuaikan, termasuk sanksi dari pemerintah pusat apabila pemerintah daerah lambat atau bahkan tidak melakukan penyesuaian anggaran.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan sanksi yang bakal diberikan pemerintah pusat yakni menunda transfer dana alokasi umum apabila terlambat menyerahkan, dan tidak memberikan sama sekali dana alokasi umum jika pemda tidak menyerahkan penyesuaian anggaran.

"Saya juga mendapat informasi bahwa Mendagri dan Menkeu meminta kepada kepala daerah untuk menyesuaikan target pendapatan daerah dalam APBD, mengingat kondisi perekonomian target pendapat ada yang tidak tercapai, dan kami pun dapat memaklumi hal tersebut," beber Wiyatno.

Selain penyesuaian pendapatan, Pemda juga diminta untuk memperhitungkan potensi-potensi pajak daerah dan retribusi daerah pada masing-masing daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Sambil memperkirakan asumsi-asumsi, baik itu micro seperti pertumbuhan pertumbuhan rasional perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan pada tingkat iflansi yang sangat berpengaruh dalam pendapatan pajak daerah.

Mendagri dan Menkeu dalam SKB ini meminta kepada kepala daerah untuk dapat melakukan rasionalisasi-rasionalisasi terutama belanja pegawai. Bagi daerah-daerah yang selama ini telah memberikan tunjangan apakah itu insentif atau tunjangan kinerja (Tukin) daerah agar dapat menyesuaikan dengan pusat.

Politisi PDIP ini menambahkan, terutama bagi daerah-daerah yang selama ini memberikan tambahan penghasilan kepada ASN yang melebihi pusat agar segera dirasionalisasi. Mendagri dan Menkeu juga meminta kepada kepala daerah untuk mengendalikan atau mengurangi honor-honor kegiatan, pemberian uang lembur, dengan mempertimbangkan kebutuhan ril terkecuali bagi para tenaga medis yang kini bekerja sebagai garda terdepan akan mendapat pertimbangan.

Selisih dari pada anggaran lanjutnya menambahkan, hasil penyesuaian pendapatan daerah yang diminta oleh Mendagri dan Menkeu agar bisa dibelanjakan serta dapat di prioritaskan pada bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait dengan penanganan pencegahan covid-19.  Bisa difungsikan untuk pengadaan berupa alat pelindung diri (ADP) tenaga medis maupun sarana prasarana penunjang layanan lainnya kepada masyarakat dan penanganan kepada para pasien yang positif terpapar covid-19.

Mendagri dan Menkeu juga berharap, selisih penyesuaian anggaran tersebut juga sebagai penyediaan dan pengamanan jaring sosial atau sosial safety net, kenapa diberikan kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat kurang mampu, akibat daya beli menurun dampak dari covid-19 ini, termasuk juga menjaga dunia usaha agar dapat tetap hidup.

"Antara lain pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, kemudian kegiatan keproyekan agar tidak di stop sama sekali, kegiatan keproyekan yang kegiatannya mendesak agar tetap dilaksanakan dengan sifatnya padat karya," kata Wiyatno.

Mendagri dan Menkeu juga meminta kepada Kepala daerah untuk lebih mengutamakan penggunaan anggaran serta pelaksanaan kegiatan anggaran yang tadinya bersifat honorarium, bantuan sosial, dan atau hibah kepada kelompok masyarakat, ormas, lembaga sosial masyarakat lainnya dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial terutama kepada masyarakat kurang mampu akibat dampak dari pandemi covid-19 ini.

Dia mengatakan pemberian bantuan yang tadinya hibah honorarium dan sebagainya dialihkan menjadi bantuan sosial agar melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih sasaran nantinya untuk itu harus diteliti betul-betul,”imbuhnya. 

Berkaitan dengan hal-hal yang bersifat keproyekan seperti yang sudah dijelaskan,  lanjutnya lagi, Mendagri dan Menkeu berharap penerapan pola padat karya dalam pelaksanannya seperti perbaikan pada infrastruktur jalan dan jembatan, irigasi agar memperhatikan protap-protap yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan social atau physical distancing sehingga bisa menghindarkan pelaksanaan kegiatan tersebut dari kerumunan banyak massa. 

Dan ini yang harus dicermati bersama, bahwa penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah yang dilakukan oleh pihak eksekutif terlebih dahulu melalukan perubahan peraturan kepala daerah APBD tahun anggaran 2020 dengan memberikan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.  Dan untuk selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 atau ditampung kedalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD. 

"Kami berharap pemda dalam melakukan penyesuaian dan menyampaikan laporannya kepada Mendagri agar dapat menyelesaikan sesuai dengan waktu yang diberikan  minimal satu minggu maksimal dua minggu terhitung surat keputusan ini dikeluarkan," kata Wiyatno.

Baca juga: Arahkan CSR PBS ke penanganan COVID-19, kata DPRD Kalteng

Seperti yang sudah dijelaskan tadi kata Wiyatno, karena akibat keterlambatan daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian Mendagri dan Menkeu akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan penyaluran DAU dan Dana bagi hasil, sampai dengan dilaporkannya seperti yang SKB minta.

Karena, penundaan atau penyaluran DAU atau dipihak seperti yang disampaikan oleh SKB dimaksud akan diberhentikan sama sekali apabila eksekutif tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian atau tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah yang bersangkutan apabila tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian.

"kami berharap kepada pihak eksekutif dapat sesegera mungkin dalam hal ini TAPD untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian anggaran atau rekofusi," ungkap Ketua DPRD Kalteng itu.

Wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini mengatakan, sesuai dengan SKB ini, fungsi dari anggota legislatif ialah melakukan pengawasan, monitoring, terhadap penyesuaian anggaran termasuk melakukan pengawasan yang diperuntukkan serta penggunaan anggaran tersebut nantinya. Termasuk pula melakukan pengawasan dalam hal-hal pelaksanaan dilapangan. Sehingga dengan adanya SKB ini, dengan tetap memperhatikan protap-protap yang dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan social atau physical distancing, legislatif akan tetap melaksanakan tugas-tugasnya didalam pengawasan, khususnya di lapangan. Apakah penyesuaiannya, penggunaannya, peruntukannya, termasuk juga realisasinya sudah sesuai dengan yang SKB harapkan.  

Dan untuk memastikan pelaksanaan  penyesuaian APBD berjalan dengan baik, maka pengawas internal pemerintah juga harus ikut melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan jenjang tugasnya masing-masing. Kami jiga nantinya DPRD provinsi,kabupaten maupun kota akan lebih ketat melakukan pengawasan terhadap penyesuaian pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, khususnya pada masing-masing daerah. Karena pemerintah pusat juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD tersebut.

"Jadi intinya, kembali kepada pokok dan marwah dari SKB Mendagri dan Menkeu tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah terkait dengan covid-19 ini, agar kita bersama-sama memahami tupoksinya masing-masing. Kepada teman-teman anggota dewan yang selama ini ada di dapilnya masing-masing, tetap lakukan komunikasi dan sosialisasi tentang SKB ini, agaf di dalam pelaksanaanya dapat sesuai dengan yang dikendalikan oleh SKB tersebut," terang Wiyatno. 

Baca juga: Tren COVID-19 meningkat, tim gugus Kalteng harus aktif beri informasi

Selebihnya DPRD berharap sinergisitas antara pihak eksekutif dan legislatif tetap dapat terjaga dengan baik. Pada prinsipnya legislatif selalu mendukung apapun yang dilakukan oleh pihak eksekutif berkaitan dengan penyesuaian-penyesuaian anggaran, dengan tetap memperhatikan rambu-rambu yang dikeluarkan oleh SKB menjadi tanggung jawab bersama.

DPRD Kalteng juga berharap komunikasi tetap dapat berjalan menyangkut penyesuaian pada level SOPD sebaiknya Kepala SOPD turut melakukan komunikasi dengan dewan.  Walaupun pada akhirnya nanti akan dilakukan komunikasi dengan pihak TAPD serta pelaksana Gugus Tugas covid-19.  Semoga cobaan ini dapat segera teratasi sehingga perekonomian Kalteng khususnya dapat kembali stabil seperti semula.

"Saya selaku Ketua DPRD Provinsi berharap, baik itu SOPD maupun Kepala daerah tetap melakukan komunikasi. Contoh: SOPD sebelum melakukan penyesuaian tidak ada salahnya melakukan komunikasi dengan komisi-komisi yang ada di dewan yang merupakan mitra kerjanya," kata Wiyatno. 

Walaupun pada akhirnya nanti tetap akan dilaporkan oleh TAPD kepada pihak dewan tambahnya, alangkah lebih baik masing-masing  SOPD didalam penyesuaian agar tetap menjalin komunikasi dengan komisi-komisi yang ada di DPRD sesuai dengan mitra kerjanya.  Sehingga sinergisitas ini terbangun mulai dari bawah, kondisi ini juga akan menjadi tanggung jawab kita sebagai lembaga baik itu eksekutif maupun legislatif. 

Selain itu, penyesuaian anggaran juga bisa dilakukan terhadap kegiatan yang sudah menjadi kontrak, semisalkan kegiatan-kegiatan Multi-S karena paketnya yang tidak sedikit bisa saja per kegiatan dikenakan rasionalisasi sehingga lumayan terkumpul banyak, karena yang pertama walaupun sudah kontrak pekerjaanya juga belum berjalan, misalkan dari satu paket nilainya 20-30 miliar bisa saja dikurangi menjadi 25-20 miliar, didasari negosiasi oleh pihak pertama dan kedua.

Baca juga: Bantu tangani COVID-19, DPRD Kalteng pangkas anggaran perjalanan dinas

Kepada pihak TNI/POLRI kami lembaga legislatif turut mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan suportnya terhadap penanganan covid-19 ini. Karena bukan hanya tim medis saja yang menjadi garda terdepan melainkan pihak dari TNI/POLRI  juga turut andil dalam bagian tersebut. Sekali lagi saya atas lembaga mengucapkan terimakasih, kepada para tenaga medis juga TNI/POLRI dan juga kepada pihak-pihak lain yang selama ini memberikan suport, yakni para pengusaha, baik itu pengusaha tambang, kebun, dan sebagainya. 

"Saya juga turut menyampaikan terimakasih atas partisipasinya rekan-rekan DPRD Kalteng, Kabupaten, dan juga Kota yang sudah memberikan bantuan baik secara pribadi memberikan bantuan di dapilnya masing-masing karena sekecil apapun bantuan yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi mereka yang saat ini terdampak covid-19," demikian Wiyatno.

Baca juga: Ikut cegah COVID-19, Legislator Kalteng bagikan masker dan pencuci tangan