Perbankan diminta segera realisasikan keringanan pembayaran pinjaman

id fairid naparin, keringanan kredit, palangka raya, covid-19,Wali Kota Palangka Raya,Perbankan diminta segera realisasikan keringanan pembayaran pinjama

Perbankan diminta segera realisasikan keringanan pembayaran pinjaman

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (Antara/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin meminta perbankan, jasa pembiayaan dan koperasi simpan pinjam segera merealisasikan pemberian keringanan pinjaman kepada para nasabah terdampak COVID-19.

"Kami meminta perbankan, jasa pembiayaan dan koperasi simpan pinjam segera merealisasikan program keringanan sistem pembayaran pinjaman dan kredit bagi masyarakat kecil dan menengah ke bawah yang sedang mengalami masa sulit," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu malam.

Fairid mengatakan, keringanan proses pembayaran cicilan kredit itu harus dilakukan karena saat ini kondisi perekonomian belum stabil sehingga masyarakat dan para pelaku usaha tidak bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.

Baca juga: OJK Kalteng : Restrukturisasi kredit/pembiayaan bukanlah penghapusan utang pinjaman

Keadaan tersebut membuat masyarakat secara umum terganggu pada sektor ekonominya. Aktivitas yang terbatas itu membuat pendapatan terganggu sehingga ketahanan ekonomi dalam pemenuhan hidup keluarga terancam.

Kesulitan ekonomi warga kalangan kelas menengah ke bawah itu akan semakin parah dengan adanya kewajiban membayar utang atau cicilan di jasa layanan perkreditan. Terlebih jika tidak ada proses keringanan pembayaran.

"Untuk itu sekali lagi kami minta perbankan, jasa pembiayaan dan koperasi simpan pinjam segera realisasikan keringanan itu. Pemerintah kota siap duduk bersama mencari solusi masalah ini," kata kepala daerah termuda di Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Dia menyatakan, keringanan tersebut juga telah tertuang dalam surat Wali Kota Palangka Raya Nomor 870/208/DPKUKMP/SEKT.I/III/2020 yang ditujukan kepada perbankan, koperasi simpan pinjam dan jasa pembiayaan/perkreditan.

Baca juga: Bank-bank BUMN disarankan bantu kredit UMKM

"Keputusan tersebut diambil untuk mengurangi beban pihak yang terdampak COVID-19 serta sebagai tindak lanjut hasil rapat terbatas Presiden Republik Indonesia dan Kabinet serta arahan kepada seluruh gubernur se-Indonesia tentang penanganan COVID-19," kata Fairid.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan upaya untuk menstimulus perekonomian daerah dan nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penanganan COVID-19.

Melalui berbagai kemudahan atau keringanan tersebut diharapkan beban masyarakat yang terdampak virus Corona dapat berkurang. Perekonomian masyarakat juga dapat terus tumbuh di tengah pandemi virus yang berasal dari China itu.

Salah seorang warga Palangka Raya, Dika yang juga memiliki tanggungan kredit di salah satu bank milik pemerintah mengaku tidak mendapat keringanan proses pembayaran dan masih berkewajiban untuk membayar cicilan.

"Memang infonya yang mendapat keringanan hanya para pelaku usaha. Tapi bagaimana dengan kami yang bukan pegawai tetap ini. Gaji pas-pasan tapi tidak mendapat keringanan. Padahal seluruh warga Indonesia juga menjadi korban mewabahnya virus Corona," kata pria anak satu itu.

Dika pun berharap pemerintah dan pihak pemberi jasa simpan pinjam memberikan keringanan dalam pembayaran kredit. Setidaknya pembayaran cicilan ditangguhkan sementara sampai COVID-19 berakhir.

Baca juga: Kredit perbankan Pulang Pisau ikut terdampak COVID-19

Baca juga: Perbankan dan pembiayaan di Bartim diminta laksanakan keringanan kredit

Baca juga: Kriteria nasabah yang dapat keringanan kredit