Pangkalan Bun, Kobar (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ahmadi Riansyah menyatakan bahwa pihaknya telah mendorong seluruh kepala desa di kabupaten setempat, agar mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk menangani dampak dari pandemi virus corona atau COVID-19.
Langkah tersebut harus dilakukan karena social distancing atau jaga jarak dan di rumah saja yang terus diperketat bakal berdampak pada terganggunya serta terbatasinya aktivitas perekonomian masyarakat, kata Ahmadi di Pangkalan Bun, Senin.
"Terbatasnya aktivitas ekonomi masyarakat itu tentunya juga berdampak pada menurun bahkan hilangnya penghasilan masyarakat. Untuk itu, kami dari pemerintah kabupaten perlu memikirkan bagaimana cara membantunya," tambah dia.
Dikatakan, hasil rapat koordinasi pemkab dengan seluruh kepala desa dan camat se-Kotawaringin Barat, disepakati untuk melaksanakan surat edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Di mana surat itu memperkenankan dialokasikan sekitar 25 sampai 35 persen dari dana desa untuk kegiatan tiga hal prioritas.
Ahmadi mengatakan prioritas pertama adalah pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKDT) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat. Dari alokasi dana desa dengan sistem padat karya tersebut harus mampu menciptakan ruang pekerjaan bagi masyarakat desa tersebut.
Prioritas kedua, penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, untuk mendirikan pos, untuk penyediaan desinfektan, penyediaan alat pelindung diri ditingkat desa, menyiapkan ruang atau rumah isolasi desa. Termasuk menyiapkan paket sembako bagi masyarakat yang ODP ataupun PDP di desanya, melakukan pendataan masyarakat desa yang berpotensi tertular COVID-19 serta memiliki penyakit penyerta.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kobar bertambah dan ditemukan adanya OTG
Prioritas yang ketiga yaitu untuk pengamanan jejaring sosial, memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, dengan memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan yang mana teknis penyalurannya masih dibahas.
"Bagi desa yang alokasi dana desanya sudah cair tahap pertama dan belum digunakan maka bulan April ini dana tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat desanya," pintanya.
Kemudian bagi desa yang sudah menggunakan alokasi dana desa tersebut untuk kegiatan lain, agar melakukannya di tahap kedua yang mana peng-SPJ-annya diberikan tenggak waktu sampai April ini.
Kemudian untuk mekanisme siapa yang berhak menerima bantuan tersebut, terutama masyarakat desa yang tidak menerima bantuan kartu sembako dari pemerintah pusat atau PKH, masyarakat desa yang tidak terdaftar dalam penerimaan bantuan dari pemerintah kabupaten ataupun provinsi.
Baca juga: Pemkab Kobar bagikan bantuan sembako optimalkan pemberlakuan 'social distancing'
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kobar bertambah dan terjadi transmisi lokal
Baca juga: Penambahan kasus baru positif COVID-19 Kalteng sebagian transmisi lokal