Pemkab Kotim siap terapkan kebijakan larangan mudik

id Pemkab Kotim siap terapkan kebijakan larangan mudik,Pemkab Kotim, Bupati Kotim, Supian Hadi, Virus Corona, COVID-19, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim siap terapkan kebijakan larangan mudik

Suasana arus mudik lebaran Idul Fitri di Pelabuhan Sampit pada 2019 lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Supian Hadi mendukung dan siap menerapkan kebijakan larangan mudik Lebaran Idul Fitri yang diumumkan Presiden Joko Widodo.

"Ini demi kebaikan kita semua. Kita di Kotawaringin Timur melalui surat edaran yang saya buat, juga sudah menyampaikan tentang larangan mudik tersebut. Dengan adanya penegasan oleh Presiden, ini tentu lebih memperkuat lagi," kata Supian Hadi di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur di Sampit, Rabu.

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan kebijakan larangan mudik. Kebijakan itu diambil untuk mencegah mobilitas penduduk yang dapat meningkatkan risiko penyebaran COVID-19.

Supian mengaku sangat sependapat dengan kebijakan tersebut. Dia masih menunggu petunjuk resmi terkait pelaksanaan kebijakan larangan mudik itu.

Sejak Kotawaringin Timur ditetapkan menjadi zona merah karena ada tiga warganya yang positif terjangkit COVID-19, Supian sudah berinisiatif membuat sejumlah kebijakan, salah satunya mengimbau perusahaan besar swasta tidak mengizinkan pekerjanya mudik saat lebaran nanti.

Seperti diketahui, saat ini ada sekitar 53 perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit, ditambah perusahaan besar lainnya di bidang pertambangan, kehutanan, perdagangan, jasa dan lainnya.

Setiap menjelang Idul Fitri, biasanya ada puluhan ribu pekerja yang mudik ke kampung halaman mereka di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa. Mereka berangkat melalui Pelabuhan Sampit dan Bandara Haji Asan Sampit.

Namun di tengah keprihatinan akibat pandemi COVID-19 ini, Supian berharap tahun ini masyarakat tidak mudik lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19 dari pemudik kepada warga di kampungnya, maupun dari orang lain kepada pemudik.

"Begitu sudah ada petunjuk resminya, larangan mudik ini tentu akan diterapkan. Bagi memang yang terpaksa mudik karena ada hal mendesak, ya itu nanti mungkin saja dipertimbangkan," kata Supian.

Baca juga: Pemkab Kotim gelar pelantikan PNS secara online

Menurutnya, jika puluhan ribu pekerja yang umumnya berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat tersebut diizinkan mudik lebaran nanti, maka bisa dibayangkan sulitnya pengawasan di daerah tujuan karena akan menerima banyak warga yang berstatus ODP karena berasal dari Kotawaringin Timur yang berstatus zona merah.

Sebaliknya, saat arus balik jumlah warga yang datang ke Kotawaringin Timur biasanya lebih banyak dibanding saat arus mudik. Kondisi itu juga sangat berisiko terjadi penularan COVID-19 dari luar daerah ke Kotawaringin Timur.

Untuk mencegah ini, Supian sudah membuat surat edaran yang dikirim ke seluruh perusahan besar swasta dengan tujuan pihak perusahaan melarang pekerja mudik lebaran.

"Ini upaya mencegah penularan COVID-19. Kita juga tidak ingin membebani daerah lain yakni di Pulau Jawa karena kalau ada dari Kotawaringin Timur yang ke Jawa maka berarti akan menjadi ODP (orang dalam pemantauan), padahal saat ini saja di sana sudah banyak," demikian Supian Hadi.

Baca juga: Peringati Hari Kartini dengan beri dukungan tim medis tangani COVID-19

Baca juga: Legislator Kotim beri semangat tim medis kuat tangani COVID-19