Permenhub pengendalian transportasi mudik dibahas lebih lanjut di Kalteng

id Pemprov kalteng, kalimantan tengah, dishub, dinas perhubungan, mudik, permenhub, kementerian perhubungan, pulang kampung, lebaran, hari raya idul fitr

Permenhub pengendalian transportasi mudik dibahas lebih lanjut di Kalteng

Ilustrasi - Polisi melakukan pengawasan kendaraan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc. (.)

Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

"Tiap provinsi serta kabupaten dan kota sudah menerima. Untuk Kalteng rencananya hari ini akan kami rapatkan bersama seluruh kabupaten dan kota, termasuk pemangku kepentingan atau 'stakeholder' lain seperti kesyahbandaran maupun bandara," jelasnya saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.

Rencananya rapat tersebut akan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB guna membahas teknis di lapangan. Termasuk membahas tentang mekanisme pengiriman sampel laboratorium pemeriksaan pasien terkait COVID-19 ke Surabaya.

Terkait hal tersebut perlu pihaknya bahas lebih lanjut dengan pihak maskapai maupun bandara, terutama di tiga bandara yang ada di Kalteng, yaitu Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Bandara Haji Asan Sampit dan Bandara Iskandar Pangkalan Bun.

"Hal ini menjadi pembahasan prioritas kami. Selama ini pengiriman sampel tersebut dikirimkan melalui penerbangan yang tersedia," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mengenai pembatasan-pembatasan jalur masuk khususnya darat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Menurutnya di lapangan nantinya, akan lebih banyak dilakukan oleh pihak Dishub kota maupun kabupaten, serta kepolisian.

Nantinya antar instansi terkait akan berkolaborasi, mulai dari tahapan pemberhentian kendaraan hingga pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Jadi tak hanya udara dan laut, namun juga termasuk darat, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 secara maksimal.

Diketahui bersama, Permenhub tersebut ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Pengaturan tersebut, berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran 2020.

Pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, hingga kapal laut. Termasuk kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan, seperti kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah, mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan lainnya juga diatur dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan.

Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah seperti, PSBB, zona merah penyebaran COVID-19 dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya Jabodetabek.

Untuk pengawasannya, pada sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau disebut dengan 'check point' yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik.

Dengan tahapan, pada 24 April-7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada 7 Mei-31 Mei 2020 diarahkan putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda, maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, serta 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Terkait kebijakan pengembalian tiket atau 'refund' bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur dalam Permenhub, bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-'schedule' dan re-'route'.