Legislator imbau masyarakat Kotim patuhi larangan mudik

id Legislator imbau masyarakat Kotim patuhi larangan mudik,DPRD Kotim,Muhammad Kurniawan Anwar,Sampit,Larangan mudik, Kotim, Kotawaringin Timur

Legislator imbau masyarakat Kotim patuhi larangan mudik

Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar (dua kiri) bersama Bima Santoso (kiri) meninjau Dermaga Pelangsian saat reses beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar mengimbau masyarakat di daerah ini mematuhi larangan mudik untuk mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Saat ini pemerintah pusat berusaha keras untuk menghentikan penyebaran COVID-19 di Indonesia, tidak terlepas Kabupaten Kotawaringin Timur yang saat ini juga sudah menjadi zona merah dan ditetapkan tanggap darurat. Kami mengimbau untuk masyarakat untuk tidak mudik, demi membantu memutus penyebaran COVID-19," kata Kurniawan di Sampit, Rabu.

Mobilisasi penduduk sangat rentan memicu peningkatan kasus COVID-19. Untuk mencegah itu, Presiden Joko Widodo melarang mudik lebaran agar penyebaran dan penularan virus mematikan itu bisa dihentikan.

Kebijakan itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan itu berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Ini merupakan upaya pemerintah memastikan larangan mudik bisa dijalankan sesuai harapan, sedangkan moda transportasi untuk sementara waktu hanya melayani angkutan barang, logistik atau kepentingan tertentu.

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara. Larangan itu berlaku untuk sarana
transportasi dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar,  zona merah penyebaran COVID-19 dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Baca juga: Kuota siswa baru SMP Kotim 5.848 kursi

Larangan tersebut berlaku untuk semua kapal penumpang. Larangan itu merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan atau zona merah penyebaran COVID-19, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Politisi muda Partai Amanat Nasional ini berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini untuk kepentingan bersama. Perlu dukungan seluruh masyarakat agar pandemi COVID-19 ini bisa diatasi.

COVID-19 sangat mengancam keselamatan masyarakat luar karena virus ini sangat mudah menular. Dampak pandemi COVID-19 ini juga telah menerpa hampir di semua bidang sehingga berdampak terhadap perekonomian negara, daerah dan masyarakat.

"Mari kita ikuti anjuran pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19. Tidak lupa juga kita berdoa bersama-sama agar wabah virus ini segera berlalu sehingga semua kembali normal," demikian Kurniawan.
 

Baca juga: COVID-19 belum berakhir, kini muncul DBD

Baca juga: DPRD Kotim dorong pemkab gandeng perusahaan perbaiki jalan di pelosok