Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan kebijakan baru, yakni menghapuskan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah setempat atau berplat KH.
"Untuk itu, kami harapkan masyarakat memanfaatkan kelonggaran yang diberikan pemprov ini dan segera membayar kewajibannya tanpa adanya denda," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinoor saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya berdiskusi dengan pimpinan, agar dalam kondisi saat ini dapat mengambil langkah-langkah yang bisa meringankan beban masyarakat, namun mereka juga tetap tertib memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kebijakan seperti ini bisa dilakukan pemprov, sehingga akhirnya dibuatlah pergub tentang penghapusan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, bagi kendaraan bermotor terdaftar di Kalteng atau berplat KH.
"Dalam pengambilan kebijakan ini, juga sekaligus mengimbau plat non KH agar bisa segera beralih ke plat KH," ungkapnya.
Kebijakan ini berlaku terhitung sejak 2 Mei-31 Juli 2020 mendatang. Diharapkan semua pihak bisa memanfaatkannya sebaik mungkin, sehingga tidak ada lagi tunggakan-tunggakan denda pajak kendaraan bermotor.
Kelonggaran kebijakan yang diberikan dalam waktu yang cukup lama tersebut, juga bertujuan agar masyarakat tak perlu tergesa-gesa mengurusnya, sehingga antara satu dan lainnya bisa secara bergantian, baik melakukannya secara langsung maupun melalui aplikasi yang tersedia.
"Ini kesempatan bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Kami buka ruang membayar pajak tanpa denda, sehingga beban masyarakat tidak terlalu barat. Tunggakan-tunggakan beberapa tahun sebelumnya juga termasuk dalam kebijakan ini," jelasnya.
Kaspinoor mengingatkan, agar dengan adanya kebijakan tersebut dengan waktu yang cukup lama, bisa dimanfaatkan secara optimal. Diharapkan tidak ada lagi nantinya, ditemukan masyarakat yang masih terlambat melakukan pembayaran kewajibannya.
Berita Terkait
Realisasi PPJ Mandiri Kotawaringin Timur lampaui target
Selasa, 19 Maret 2024 6:58 Wib
Pemkab Bartim optimalkan Perda PDRD gali PAD
Rabu, 6 Maret 2024 9:13 Wib
Bapenda Kotim tunda penerapan pajak hiburan 40 persen
Kamis, 1 Februari 2024 10:46 Wib
Bapenda Kotim: Potensi pajak lahan belum HGU capai ratusan miliar
Minggu, 28 Januari 2024 17:57 Wib
Penjabat Bupati Bartim periksa pelayanan di Bapenda
Kamis, 18 Januari 2024 20:56 Wib
Pemkab Kotim terapkan pajak hiburan 40 persen
Kamis, 11 Januari 2024 19:32 Wib
Pemprov Kalteng luncurkan E-PAHARI permudah masyarakat bayar pajak
Rabu, 13 Desember 2023 15:44 Wib
Bupati Kotim minta Bapenda gali potensi baru pajak
Kamis, 7 Desember 2023 5:56 Wib