Cara unik Satpol PP Lamandau berikan sanksi kepada warga tak pakai masker
Nanga Bulik (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah memberikan sanksi moral kepada 11 orang pengunjung maupun pedagang di Pasar Saik dan tradisional yang tidak memakai masker.
"Di lapangan masih banyak warga yang ditemukan belum mengindahkan imbauan pemerintah tentang penggunaan masker saat keluar rumah. Dalam giat tersebut terjaring 11 orang yang tidak menggunakan masker," kata Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi di Nanga Bulik, Selasa.
Belasan orang tersebut langsung diberikan sanksi, yaitu dengan di foto close up dengan memegang selembar kertas dengan berbagai tulisan seperti, "saya berjanji mengenakan masker bila keluar rumah", "masker melindungi saya dan orang disekitar saya", dan "saya tidak pakai masker, saya bisa terjangkit COVID-19".
Triadi mengatakan, selain memberikan sanksi kepada 11 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker, pihaknya juga menjaring tiga orang sopir mobil box yang masuk ke Kabupaten Lamandau dari Kabupaten Kotawaringin Timur yang hingga saat ini masuk zoana merah COVID-19.
Selanjutnya, tiga orang sopir mobil box diarahkan ke Puskesmas Bulik untuk menjalani pengecekan kesehatan. Satpol PP Lamandau juga menahan identitas berupa KTP milik ke tiga sopir tersebut.
"Identitas mereka kita tahan dan bisa diambil dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari Puskesmas Bulik. Langkah ini kita ambil agar masyarakat dan orang yang masuk ke Lamandau dapat mentaati dan mematuhi imbauan dari pemerintah," harapnya.
Menurut Triadi sanksi yang diberikan kepada masyarakat juga bertujuan untuk menumbuhkan budaya malu kepada masyarakat, karena di tengah upaya pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 masih banyak warga yang tidak mematuhi imbauan pemerintah.
Dia berharap dengan kegiatan operasi penertiban yang dilaksanakan secara rutin, masyarakat dapat tertib mengikuti dan mematuhi imbauan pemerintah terkait pendemi COVID-19.
Dalam giat tersebut Pol PP tidak sebatas memberikan sanksi moral kepada masyarakat yang tidak patuh, tetapi yang lebih utama dan penting adalah memberikan edukasi berupa pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi yang sedang berlangsung.
"Kita akan lakukan giat serupa secara berkala. Sedangkan untuk giat hari ini kita melibatkan sebanyak 22 personel Satpol PP dan kita harap masyarakat dapat tumbuh kesadaran untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Lamandau," demikian Triadi.
"Di lapangan masih banyak warga yang ditemukan belum mengindahkan imbauan pemerintah tentang penggunaan masker saat keluar rumah. Dalam giat tersebut terjaring 11 orang yang tidak menggunakan masker," kata Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi di Nanga Bulik, Selasa.
Belasan orang tersebut langsung diberikan sanksi, yaitu dengan di foto close up dengan memegang selembar kertas dengan berbagai tulisan seperti, "saya berjanji mengenakan masker bila keluar rumah", "masker melindungi saya dan orang disekitar saya", dan "saya tidak pakai masker, saya bisa terjangkit COVID-19".
Triadi mengatakan, selain memberikan sanksi kepada 11 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker, pihaknya juga menjaring tiga orang sopir mobil box yang masuk ke Kabupaten Lamandau dari Kabupaten Kotawaringin Timur yang hingga saat ini masuk zoana merah COVID-19.
Selanjutnya, tiga orang sopir mobil box diarahkan ke Puskesmas Bulik untuk menjalani pengecekan kesehatan. Satpol PP Lamandau juga menahan identitas berupa KTP milik ke tiga sopir tersebut.
"Identitas mereka kita tahan dan bisa diambil dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari Puskesmas Bulik. Langkah ini kita ambil agar masyarakat dan orang yang masuk ke Lamandau dapat mentaati dan mematuhi imbauan dari pemerintah," harapnya.
Menurut Triadi sanksi yang diberikan kepada masyarakat juga bertujuan untuk menumbuhkan budaya malu kepada masyarakat, karena di tengah upaya pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 masih banyak warga yang tidak mematuhi imbauan pemerintah.
Dia berharap dengan kegiatan operasi penertiban yang dilaksanakan secara rutin, masyarakat dapat tertib mengikuti dan mematuhi imbauan pemerintah terkait pendemi COVID-19.
Dalam giat tersebut Pol PP tidak sebatas memberikan sanksi moral kepada masyarakat yang tidak patuh, tetapi yang lebih utama dan penting adalah memberikan edukasi berupa pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi yang sedang berlangsung.
"Kita akan lakukan giat serupa secara berkala. Sedangkan untuk giat hari ini kita melibatkan sebanyak 22 personel Satpol PP dan kita harap masyarakat dapat tumbuh kesadaran untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Lamandau," demikian Triadi.