Selama PSBB kendaraan dari luar dilarang masuk Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menekankan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat, kendaraan atau alat transportasi dari luar kota masuk ke daerah setempat dilarang.
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Alman P Pakpahan, Sabtu menegaskan, larangan tersebut tidak lain berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 yang mengatur transportasi antar zona merah dilarang masuk ke daerahnya masing-masing.
"Kalau aturan PSBB sudah rampung dan sosialisasi juga sudah kami laksanakan, maka diberlakukan selama 14 hari mengikuti ketentuan yang dibuat nantinya," katanya di Palangka Raya.
Ia juga memadukan antara Peraturan Menteri dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 430/DISHUB.III/V 2020 tentang larangan sementara pelayanan transportasi darat dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat edaran tersebut juga mengatur bahwa diminta kepada semua pengusaha angkutan darat yang beroperasi di Palangka Raya, menghentikan pengoperasian pelayanan angkutan penumpang umum, diantaranya antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), antar jemput antar provinsi (AJAP) dan antar jemput dalam provinsi (AJDP) dan pariwisata.
"Terkecuali pelayanan angkutan barang dan logistik, guna upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Palangka Raya," jelasnya.
Ditambahkan Alman, terkait larangan mudik berdasarkan Permenhub 25 tahun 2020 juga akan disebar pihaknya, baik melalui media sosial maupun spanduk di beberapa titik.
Dalam tulisan tersebut nantinya, akan ada imbauan 'masyarakat dilarang mudik demi mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19'.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejak disetujuinya PSBB untuk Palangka Raya oleh Kementerian Kesehatan RI, banyak masyarakat yang menanyakan apakah kendaraan umum bisa keluar dan masuk seperti biasanya.
Masyarakat saat ini masih menunggu aturan tersebut, dengan adanya aturan jelas selama PSBB nantinya tentu masyarakat diharapkan menaatinya, guna memutus rantai penyebaran pendemi COVID-19 di Palangka Raya.
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Alman P Pakpahan, Sabtu menegaskan, larangan tersebut tidak lain berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 yang mengatur transportasi antar zona merah dilarang masuk ke daerahnya masing-masing.
"Kalau aturan PSBB sudah rampung dan sosialisasi juga sudah kami laksanakan, maka diberlakukan selama 14 hari mengikuti ketentuan yang dibuat nantinya," katanya di Palangka Raya.
Ia juga memadukan antara Peraturan Menteri dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 430/DISHUB.III/V 2020 tentang larangan sementara pelayanan transportasi darat dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat edaran tersebut juga mengatur bahwa diminta kepada semua pengusaha angkutan darat yang beroperasi di Palangka Raya, menghentikan pengoperasian pelayanan angkutan penumpang umum, diantaranya antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), antar jemput antar provinsi (AJAP) dan antar jemput dalam provinsi (AJDP) dan pariwisata.
"Terkecuali pelayanan angkutan barang dan logistik, guna upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Palangka Raya," jelasnya.
Ditambahkan Alman, terkait larangan mudik berdasarkan Permenhub 25 tahun 2020 juga akan disebar pihaknya, baik melalui media sosial maupun spanduk di beberapa titik.
Dalam tulisan tersebut nantinya, akan ada imbauan 'masyarakat dilarang mudik demi mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19'.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejak disetujuinya PSBB untuk Palangka Raya oleh Kementerian Kesehatan RI, banyak masyarakat yang menanyakan apakah kendaraan umum bisa keluar dan masuk seperti biasanya.
Masyarakat saat ini masih menunggu aturan tersebut, dengan adanya aturan jelas selama PSBB nantinya tentu masyarakat diharapkan menaatinya, guna memutus rantai penyebaran pendemi COVID-19 di Palangka Raya.