Masyarakat dianjurkan bayar zakat lebih awal membantu warga terdampak COVID-19

id Masyarakat dianjurkan bayar zakat lebih awal membantu warga terdampak COVID-19, Samsudin, Kemenag Kotim, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Masyarakat dianjurkan bayar zakat lebih awal membantu warga terdampak COVID-19

Kepala Kantor Kemenag Kotawaringin Timur H Samsudin. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Samsudin menganjurkan umat Islam membayar zakat lebih awal agar bisa membantu masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Dibolehkan dan dianjurkan saat terjadinya wabah seperti ini membayar zakat di awal Ramadhan. Jangan menunggu di akhir Ramadhan karena saat ini banyak masyarakat kita yang membutuhkan," kata Samsudin di Sampit, Jumat.

Samsudin menjelaskan, ada dua jenis zakat yaitu zakat mal atau harta dan zakat fitrah yang diutamakan berupa beras. Membayar zakat tidak harus dilaksanakan di akhir Ramadhan atau saat Hari Raya Idul Fitri, tetapi bisa lebih awal.

Justru, saat ini dinilai sangat tepat membayar zakat karena banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan. Banyak warga tidak mampu dan warga terdampak COVID-19 yang membutuhkan uluran tangan karena mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

Ada dua kelompok yang berhak menerima zakat fitrah yaitu fakir dan miskin, sedangkan mustahiq atau yang berhak menerima zakat mal ada delapan kelompok yaitu fakir, miskin, gharim, amil, mualaf, riqab, fi sabilillah, dan yang terakhir adalah ibnu sabil

"Zakat fitrah dalam hukum Islam begitu memasuki awal Ramadhan, sudah boleh kita mengeluarkan zakat fitrah. Jadi, jangan menunggu menjelang lebaran. Sekarang daerah kita dalam keadaan wabah COVID-19, banyak masyarakat yang kategori miskin dan fakir," ujar Samsudin.

Baca juga: Legislator Kotim minta Menteri Pertanian beri solusi kendala lahan

Samsudin mengimbau masyarakat membayar zakat lebih awal agar bisa membantu masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, hal ini juga untuk mencegah penumpukan orang membayar zakat menjelang Lebaran.

Untuk penerimaan zakat mal dan fitrah sudah diatur caranya dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Tujuannya agar penyelenggaraannya tidak berisiko penularan COVID-19.

Untuk penyalurannya nantinya memprioritaskan mereka yang memang dalam kategori kelompok penerima zakat mal atau fitrah. Semakin banyak zakat terkumpul maka semakin banyak pula masyarakat yang bisa dibantu.

"Untuk menyerahkan zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat agar ditata mengikuti protokol kesehatan. Jangan berkerumun atau antre. Cuci tangan dan menggunakan sarung tangan. Tidak perlu berjabat tangan," demikian Samsudin.

Baca juga: Reses DPRD Kotim banyak ditanya soal bantuan sosial

Baca juga: Potensi penularan COVID-19 di Kotim kembali meningkat