Bartim wacanakan pembatasan jam malam tingkat RT zona merah

id Bartim wacanakan pembatasan jam malam tingkat RT zona merah, Barito timur, Ampera AY Mebas, Corona, COVID-19

Bartim wacanakan pembatasan jam malam tingkat RT zona merah

Bupati Bartim sekaligus Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Bartim Ampera AY Mebas. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang  (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mewacanakan pembatasan jam malam tingkat Rukun Tetangga (RT) pada areal yang menjadi zona merah atau terdampak COVID-19.

“Kita perkecil dan perkecil hingga tingkat RT pada zona merah. Wacana ini akan dilakukan pembahasan di tim Gugus Tugas dan meminta masukan dan arahan dari FKPD selaku wakil ketua pada gugus tugas,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Sabtu.

Menurutnya, pemberlakuan jam malam ini mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Ini merupakan formulasi yang dicanangkan untuk mengantisipasi dan menekan penyebaran COVID-19 pada zona merah sehingga tidak menjadi areal transmisi lokal. Hal ini sebagai wujud dari pembatasan sosial dan pembatasan fisik sesuai anjuran pemerintah.

Diperjelas Ampera, ketika memperkecil wilayah zona merah hingga tingkat RT maka didapati ada sekitar enam atau tujuh RT yang terdampak COVID-19 dan bisa diterapkan pembatasan jam malam.

Selain pembatasan jam malam, orang nomor satu di Pemkab Bartim itu juga mewacanakan dana sebesar Rp7 juta tiap RT sebagai dana penanganan COVID-19. Dana tersebut bisa dicairkan jika masuk kategori terdampak COVID-19.

“Kita terus bekerja dan berupaya menekan dan memperkecil kemungkinan-kemungkinan terjadinya penularan atau penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bartim,” kata Ampera.

Selain pemberlakuan pembatasan jam malam, Ampera juga berencana membuat regulasi berupa Peraturan Bupati Barito Timur tentang kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah.

“Mungkin nanti bisa dimasukkan klausul pasal-pasalnya seperti wajib menggunakan masker jika keluar rumah dan sanksi jika tidak menggunakan masker. Untuk sanksi tentu masih bersifat pembinaan yakni disuruh pulang ke rumah untuk mengambil dan memakai masker,” kata Ampera.

Ditambahkan Ampera, sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bartim serius bekerja untuk penanganan, pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bartim.

“Untuk wacana pembatasan jam malam, dan regulasi wajib menggunakan masker akan kita bahas secara internal dan meminta pendapat Ketua DPRD Bartim, Kepala Kejari Bartim, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Komandan Kodim 1012 Buntok dan Kapolres Bartim,” kata Ampera.

Ampera yang juga Bupati Bartim itu menegaskan, Pemkab Bartim telah melakukan realokasi anggaran sebesar Rp61 miliar untuk difokuskan dalam penanganan, pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dengan sejumlah skema pelaksanaan dan program. Program pencegahan, penanganan dan penanggulangan COVID-19 dengan anggaran sebesar Rp61 miliar disampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi anggaran.

“Ini semua untuk memastikan keselamatan warga Bartim dari bahaya bencana non alam yakni COVID-19,” demikian Ampera.

Baca juga: Dinsos dan camat di Bartim diperintahkan buka posko pengaduan bantuan sosial

Baca juga: Hingga pertengahan Mei, lima pasien positif COVID-19 Bartim dinyatakan sembuh