Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, ditempatkan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell) Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ditjenpas jelaskan pencabutan pemberian asimilasi Bahar Smith
Smith kembali dimasukkan ke dalam LP, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki terpidana berambut panjang itu dicabut.
Pencabutan itu terjadi karena dia dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.
Silitonga menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Baca juga: Bahar Smith kembali dimasukkan lapas
Video ceramah Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat meresahkan di masyarakat.
Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Silitonga.
Baca juga: Bahar Smith diingatkan petugas karena undang massa saat berdakwah
Terpidana dijemput di rumahnya, p pukul 02.00 WIB Selasa, oleh tim gabungan penegak hukum. Saat tiba di rumah Smith, kepala LP Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473/2020.
Terpidana itu lalu dieksekusi ke LP Gunung Sindur, Bogor, dan tiba di sana pada pukul 03.15 WIB, kemudian diperiksa kesehatannya, sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan.
Berita Terkait
Gilberto tantang Billam-Smith untuk pertahankan gelar penjelajah WBA
Kamis, 14 November 2024 21:33 Wib
Will Smith dan Martin Lawrence saling bocorkan perilaku saat syuting
Minggu, 2 Juni 2024 12:03 Wib
Bahar Smith ditembak diperut oleh orang tak dikenal
Senin, 15 Mei 2023 23:53 Wib
Dean Smith jadi pelatih sementara Leicester hingga akhir musim
Selasa, 11 April 2023 7:37 Wib
Album 'Gloria' Sam Smith diluncurkan pada Januari 2023
Selasa, 18 Oktober 2022 8:17 Wib
Film terbaru Will Smith siap tayang pada Desember
Selasa, 4 Oktober 2022 8:29 Wib
Bahar Smith cium bendera usai divonis 6 bulan
Selasa, 16 Agustus 2022 13:17 Wib
Terkait ujaran hoaks saat ceramah, Bahar Smith dituntut lima tahun penjara
Kamis, 28 Juli 2022 21:52 Wib