Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (19/5) malam.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah simpatisan pendukung Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Klas IIa Gunung Sindur Bogor.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Diketahui, sejak Selasa (19/5) siang, puluhan simpatisan pendukung Smith menyatroni Lapas Gunung Sindur, berusaha menemui pimpinan mereka yang kembali ditangkap usai pencabutan izin asimilasi.
Baca juga: Bahar Smith akan bebas November 2021 menyusul pencabutan izin asimilasi
Rika mengatakan, selama berkumpul dan berkerumun, para simpatisan pendukung Smith tersebut melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang mengakibatkan rusaknya pagar lapas.
Aksi tersebut dinilai dapat mengganggu kondusifitas Lapas Gunung Sindur yang banyak dihuni narapidana terorisme dan narkotika.
"Lapas Gunung Sindur juga dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba, akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa," ucap Rika.
Selain itu, kerumunan massa simpatisan dalam jumlah besar tersebut juga telah melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Baca juga: Kembali dipenjara, Bahar Smith ditempatkan di sel pengasingan
Berdasarkan hal tersebut, Bahar Smith akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.
Sebelumnya, Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.
Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.
Baca juga: Bahar Smith kembali dijebloskan ke penjara, ini penyebabnya
Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
Pada Selasa (19/5) dini hari, Bahar Smith dijemput oleh tim penegak hukum di kediamannya, dan dibawa ke Lapas Klas IIa Gunung Sindur, Bogor untuk kembali menjalani sisa pidana.
Baca juga: Bahar Smith dapat peringatan karena undang massa saat berdakwah
Baca juga: Bahar Smith dikabarkan bebas bersyarat dari LP Cibinong
Berita Terkait
Gilberto tantang Billam-Smith untuk pertahankan gelar penjelajah WBA
Kamis, 14 November 2024 21:33 Wib
Will Smith dan Martin Lawrence saling bocorkan perilaku saat syuting
Minggu, 2 Juni 2024 12:03 Wib
Bahar Smith ditembak diperut oleh orang tak dikenal
Senin, 15 Mei 2023 23:53 Wib
Dean Smith jadi pelatih sementara Leicester hingga akhir musim
Selasa, 11 April 2023 7:37 Wib
Album 'Gloria' Sam Smith diluncurkan pada Januari 2023
Selasa, 18 Oktober 2022 8:17 Wib
Film terbaru Will Smith siap tayang pada Desember
Selasa, 4 Oktober 2022 8:29 Wib
Bahar Smith cium bendera usai divonis 6 bulan
Selasa, 16 Agustus 2022 13:17 Wib
Terkait ujaran hoaks saat ceramah, Bahar Smith dituntut lima tahun penjara
Kamis, 28 Juli 2022 21:52 Wib