Sampit (ANTARA) - Meningkatnya potensi penularan COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah membuat pemerintah daerah setempat berencana memberlakukan aturan ketat yakni mewajibkan pemeriksaan cepat atau rapid test bagi setiap orang yang akan masuk ke wilayah ini.
"Ini akan dibahas dan diputuskan besok (Jumat) melalui rapat gabungan TNI, Polri dan lainnya. Jadi nanti siapa saja dari daerah zona merah yang ingin masuk ke Kotawaringin Timur, harus melakukan rapid test," kata Bupati H Supian Hadi usai memimpin rapat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Kamis.
Berdasarkan data, total pasien positif COVID-19 di Kotawaringin Timur saat ini sebanyak 17 orang, terdiri dari 11 orang sudah sembuh, dua orang meninggal dunia dan empat orang masih dirawat di ruang isolasi RSUD dr Murjani Sampit.
Sementara itu jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) ada satu orang. Hal yang mengkhawatirkan adalah jumlah orang dalam pemantauan (ODP) hari ini bertambah 12 orang menjadi 39 orang.
Kondisi inilah yang menjadi keprihatinan pemerintah daerah karena takut jumlah kasus positif akan melonjak. Saat ini tim medis masih menunggu hasil pemeriksaan swab sejumlah ODP dan PDP.
Untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang bersumber dari luar, pemerintah daerah memperketat pemeriksaan di tiga jalur masuk kabupaten ini yakni di Kecamatan Cempaga Hulu, Telawang dan Teluk Sampit.
Wacana pemberlakuan rapid test bagi orang yang akan masuk Kotawaringin Timur merupakan upaya deteksi dini. Jika ada yang hasil rapid test reaktif maka akan diberlakukan protap penanganan COVID-19.
Baca juga: Bocah penderita COVID-19 dapat kejutan ulang tahun dari Bupati Kotim
Jika ini jadi diberlakukan, diharapkan bisa mencegah masuknya orang terpapar COVID-19. Ini diharapkan dapat mencegah penularan COVID-19 yang lebih besar.
"Nanti pemeriksaan rapid test dilakukan di pos pemeriksaan pintu masuk Kotawaringin Timur. Dan ingat, rapid test itu nanti dilakukan mandiri yakni dibayar sendiri oleh warga tersebut. Biayanya ratusan ribu. Kalau tidak mau, silakan putar balik," tegas Supian Hadi.
Kebijakan ini diharapkan bisa meredam mobilitas warga sehingga mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus. Penularan rawan terjadi karena kini banyak warga positif COVID-19 tanpa gejala sakit atau dikenal dengan sebutan orang tanpa gejala (OTG).
Wacana penerapan rapid test di pintu masuk Kotawaringin Timur ini harus melibatkan pihak lain, khususnya TNI dan Polri karena perlu dukungan pengamanan dalam pelaksanaannya. Kebijakan ini bisa saja menimbulkan reaksi dari warga, namun ini sudah seharusnya dilakukan untuk kepentingan lebih besar yakni menyelamatkan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Kotim raih opini WTP keenam
Baca juga: Tim gabungan masih temukan mamin kedaluwarsa beredar di Sampit