Sampit (ANTARA) - Tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah usai libur Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, cukup tinggi sehingga pelayanan kepada masyarakat diharapkan kembali optimal meski di tengah pandemi COVID-19.
"Tadi kami minta absensi manual kehadiran. Untuk laporan yang masuk sementara sampai siang ini, PNS hampir 95 persen hadir. Sebelum Lebaran kami sudah minta untuk hari pertama masuk kerja absensinya langsung dilaporkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Selasa.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Libur nasional hanya saat perayaan hari raya tersebut selama dua hari yaitu pada Minggu (24/5) dan Senin (25/5), selanjutnya kembali bekerja seperti biasa.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah memantau tingkat kehadiran pegawai melalui laporan absensi secara manual.
Sekadar diketahui, sejak merebaknya wabah COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memutuskan tidak menggunakan absensi sistem 'finger print' atau pindai sidik jari karena rawan penularan COVID-19 sehingga untuk sementara dialihkan kembali menggunakan absensi manual atau tanda tangan.
Ada 52 satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, termasuk 17 kecamatan. Hingga Selasa siang, sudah ada 35 SOPD sudah menyampaikan laporan absensi tingkat kehadiran pegawainya.
Alang mengimbau seluruh pegawai bekerja optimal sesuai aturan. Pemerintah daerah telah membuat kebijakan-kebijakan tentang mekanisme kerja di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Pelayanan pemerintah harus tetap berjalan meski dalam batas-batas tertentu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Kepala SOPD juga wajib mengawasi dan membina pegawainya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan.
"Bagi yang tidak hadir tanpa alasan, itu nanti menjadi tanggung jawab atasan untuk menyikapinya sesuai aturan. Aturan sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin juga sudah diatur secara berjenjang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010," demikian Alang.
Baca juga: Begini cara Kapolres Kotim beri perhatian kepada tahanan
Baca juga: Baru 12 desa di Kotim salurkan BLT-DD
Berita Terkait
BKSDA Sampit terima bayi kelasi hasil penyelamatan warga
Sabtu, 20 April 2024 19:00 Wib
KPU RI yakin hasil Pemilu 2024 tak akan dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 18:54 Wib
KPU meyakini hasil Pemilu 2024 tak akan berubah
Rabu, 17 April 2024 12:45 Wib
KPU akan sampaikan kesimpulan sidang PHPU hari ini
Selasa, 16 April 2024 16:22 Wib
Raih elektabilitas tertinggi bakal calon Gubernur Kalteng, ini tanggapan Agustiar Sabran
Senin, 8 April 2024 8:23 Wib
Hasil tes urine 15 sopir bus di Palangka Raya bebas narkotika
Jumat, 5 April 2024 22:50 Wib
Saksi KPU : Sirekap tak bisa diserang virus
Rabu, 3 April 2024 15:19 Wib
Kenaikan harga hasil produksi lebih besar dari dibayar petani Kalteng
Selasa, 2 April 2024 17:42 Wib