Surabaya (ANTARA) - Tempat karaoke di Kota Surabaya, Jatim, boleh buka tapi dengan syarat sesuai petunjuk teknis Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi COVID-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Minggu, mengatakan berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali 28/2020 yang di dalamnya mengatur tempat karaoke.
"Karena ini bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga," katanya.
Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke adalah memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap 4 jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
Baca juga: Ketua MPR optimistis pariwisata bangkit di era normal baru
Baca juga: Gugus Tugas Sleman: Pembukaan objek wisata tunggu rekomendasi DIY
Selain itu, lanjut dia, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu, mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring dan mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya.
Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C dan tidak menggunakan masker serta wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.
Tidak hanya itu, kata dia, pengelola harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan cairan pembersih tangan diisi ulang secara teratur.
Baca juga: Warga Surabaya diminta GTPP patuhi aturan pedoman tatanan normal baru
Baca juga: Pembukaan gelanggang olahraga di Surabaya tunggu juknis perwali
Aturan lain menurut Irvan, yaitu membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan room karaoke yang telah diformat berdasarkan aturan protokol kesehatan serta membatasi aktifitas pada area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa) dengan tetap memperhatikan penjagaan jarak (physical distancing).
Menerapkan penjagaan jarak paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, jarak antarkursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu, dan area publik.
Sementara khusus pengunjungnya, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban.
"Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali 28/2020 dan harus membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi nomor telepon dan menandatangani surat pernyataan sehat," katanya.
Berita Terkait
Nahas! Enam orang tewas akibat kebakaran di tempat karaoke
Senin, 15 Januari 2024 16:29 Wib
Pemandu lagu ilegal di tempat karaoke di Palangka Raya mendesak untuk diatasi
Jumat, 1 Desember 2023 14:55 Wib
Bisnis karaoke di Jakarta tak patuh bayar royalti musik
Jumat, 7 April 2023 15:17 Wib
Legislator Palangka Raya ingatkan THM taati SE wali kota
Jumat, 24 Maret 2023 16:25 Wib
Jelang puasa, Satpol PP segel tempat karaoke di Puncak Bogor
Selasa, 7 Maret 2023 22:44 Wib
Polisi ringkus buronan kasus pembunuhan sadis di diskotek
Kamis, 1 Desember 2022 23:41 Wib
Penyanyi Indonesia raih juara pertama lomba karaoke sedunia
Senin, 15 Agustus 2022 10:31 Wib
Polisi tangkap pemasok miras oplosan ke karaoke Ayu Ting Ting
Sabtu, 2 Juli 2022 21:30 Wib