Pejabat Kalteng laporkan lurah dan mantan lurah terkait pembuat surat fiktif

id pejabat kalteng,Nurul Edy,pembuat surat fiktif, oknum dan mantan lurah,Pejabat Kalteng laporkan oknum dan mantan lurah terkait pembuat surat fiktif,Ka

Pejabat Kalteng laporkan lurah dan mantan lurah terkait pembuat surat fiktif

Ilustrasi- Pemalsuan surat kepemilikan tanah. (Ist)

Palangka Raya (ANTARA) - Asisten I Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Drs H Nurul Edy melaporkan mantan lurah dan oknum lurah aktif yang bertugas di Kelurahan Palangka ke Inspektorat Kota Palangka Raya, karena ada seseorang menggugat tanahnya dengan dasar dugaan surat fiktif.

Nurul Edy melalui Kuasa Hukum Wikarya F Dirun SH, MH, CIL dan Zul Chaidir, SH di Palangka Raya, Senin, mengatakan, bahwa kedua oknum tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Kota Palangka Raya pada Jumat (12/6).

"Oknum mantan lurah berinisial RE ini dilaporkan karena diduga menyalahgunakan kewenangannya, sebagaimana pada Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 39 jo Pasal 24 (2) Peratutan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," kata Wikarya.

Menurut Wikarya, saat persidangan PTUN Palangka Raya oknum mantan lurah itu mengaku, bahwa Surat Pelimpahan Tanah yang ditanda tanganinya hanya dihadiri si Penerima hak atas tanah yang dilimpahkan saja, sementara baik saksi-saksi yang bertambitan maupun pihak yang melimpahkan tidak ada hadir untuk menghadap.

Selanjutnya, menurut empat saksi lainnya yang membuktikan bahwa Surat Pelimpahan Tanah yang ditandatangni mantan lurah tersebut terbukti fiktif. Dengan demikian perbuatan oknum mantan lurah dengan inisial RE tersebut terbukti telah melanggar Kewajiban dan larangan dalam PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (1).

Dalam putusan PTUN Palangka Raya, permohonan Nurul Edy dinyatakan tidak dapat diterima (NO), dan Lurah Palangka dengan inisial EA pun ada indikasi merasa sudah diatas angin.

Kemudian putusan PTUN itu diberikannya kepada si Pembuat surat fiktif yang diajukan si Pembuat surat bukti fiktif tersebut sebagai bukti untuk menyerang kembali pak Nurul Edy di Perkara perdatanya.

Baca juga: Oknum pejabat Pemprov Kalteng diduga 'serobot' lahan warga

Wikarya mengatakan bahwa putusan PTUN tersebut belum final dan mengikat, sembari menunjukkan memori Peninjauan Kembali setebal 23 halaman yang mengupas lengkap kekeliruan PTUN Palangka Raya, yang menurut hematnya, bukan karena keliru, tapi memang berindikasi sengaja dikelirukan yang mungkin ada sesuatu hal dibalik itu.  

"Pada persidangan EA menyatakan, bahwa mereka tidak ingin terlibat konflik dengan pak Nurul Edy serta dengan pihak pembuat surat fiktif, namun dengan diberikannya salinan putusan PTUN dari EA ke pembuat surat fiktif tersebut, malah justru EA sendiri yang melibatkan dirinya masuk dalam konflik permasalahan ini," ucap Wikarya.

Wikarya menambahkan, bahwa EA telah melanggar kewajiban dan larangan bagi PNS sebagaimana PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 3 ayat (9) berbunyi:  bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara, dan pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: setiap PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Selain itu, pihaknya meminta atas nama kliennya agar Inspektorat Kota Palangka Raya segera memeriksa mantan lurah dan oknum lurah aktif.

Dan untuk hasil pemeriksaannya nanti, pihaknya meminta Inspektorat bisa memberikan hasilnya untuk dasar rekomendasi ke Wali Kota Palangka Raya, agar bisa menindak kedua oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wikarya juga menegaskan, bahwa hak ini sudah disampaikan ke Wali Kota Palangka Raya. Dan Wali Kota setuju atas tindakan tersebut, agar nantinya kedepan tidak ada lagi oknum pejabat yang bernai berbuat macam-macam maupun di luar dari kewenangan dan kewajibannya.