Ini tiga kasus menonjol ditangani Polres Bartim

id Ini tiga kasus menonjol ditangani Polres Bartim, Barito timur, pencabulan, penggelapan, BBM

Ini tiga kasus menonjol ditangani Polres Bartim

Kapolres AKBP Hafidh Susilo Herlambang didampingi Kasatrekrim Iptu Ecky Widi Prawira, Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto, Kapolsek Pematang Karau Ipda Rochman Hakim, Kapolsek Patangkep Tutui Ipda Ather Diorama menunjukkan barang bukti dari empat kasus yang mereka tangani, Senin (29/6/2020). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang  (ANTARA) - Kapolres Barito Timur Kalimantan Tengah AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, sebanyak lima orang tersangka diamankan selama Juni 2020 dalam kasus berbeda.

“Dua orang kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umum, satu orang tersangka penggelapan dan dua orang tersangka pencurian dan pemberatan,” kata Hafidh dalam jumpa pers di halaman Media Center Sarja Arya Kencana di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka yakni RP (28) dan WM (20) ditangani Polsek Patangkep Tutui dan Pemantang Karau, kasus penggelapan uang penjualan BBM dengan tersangka AP ditangani Polsek Dusun Tengah, sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan sarang burung walet dengan tersangka TS dan U ditangani Satreskrim Polres Bartim.

Para tersangka dalam kasus curat sarang burung walet memiliki peran sebagai juru kunci pemanen dan sebagai pembantu menguras budidaya sarang burung walet milik korban secara bersama-sama. TS mengarahkan U untuk melarikan hasil panen yang telah disisihkan.

“Dalam kasus ini diamankan uang sebesar Rp175 juta sebagi barang bukti hasil kejahatan tersebut,” kata Hafidh.

Sementara itu tersangka RP (28) dalam kasus pencabulan di Polsek Patangkep Tutui, pelaku menodai korban AR (15) dengan modus iming-iming uang serta di bawah pengaruh minuman beralkohol. Sedangkan kasus pencabulan di Polsek Pematang Karau dengan tersangka WM dengan korban JT (16), pelaku dan korban merupakan teman.

“Modus pelaku merayu korban dan kejadian sejak 2019 dan diakui sudah sepuluh kali melakukan hubungan badan sehingga korban saat ini tengah hamil enam bulan,” tegas Hafidh.

Dalam kasus penggelapan uang penjualan BBM dengan tersangka AP (23) yang ditangani Polsek Dusun Tengah, ditemukan kerugian hingga mencapai Rp2,2 miliar oleh pihak SPBU Ampah Kecamatan Dusun Tengah.

Menurut dia, tersangka karena jabatannya melakukan kecurangan pada mesin pengisian BBM di SPBU Ampah. Hal tersebut terjadi diduga sejak tahun 2017 hingga 2020.

“Kasus ini terungkap ketika korban mengalami kerugian yang diperhitungkan mencapai miliaran rupiah. Untuk kasus penggelapan masih dalam pengembangan,” demikian Hafidh.

Baca juga: Pemkab Bartim dorong peningkatan kualitas keluarga dukung pembangunan nasional

Baca juga: Pelaku wisata di Bartim terima bantuan dari Kemenpar RI

Baca juga: Seorang anak asal Bartim dinyatakan sembuh dari COVID-19