Buntok (ANTARA) - Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, HM Farid Yusran menyatakan bahwa pihaknya telah membuat rekomendasi dalam menyikapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2019 yang disampaikan Bupati Eddy Raya Samsuri.
Rekomendasi tersebut penekanannya pada sumpah dan janji jabatan bupati bersama wakil bupati saat pertama kali di lantik, kata Farid Yusran usai memimpin rapat paripurna penyampaian rekomendasi terkait LKPj di Buntok, kemarin.
"Sesuai dengan sumpah jabatan, bupati dan wakil bupati harus melaksanakan kewajibannya dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya," beber dia.
Menurut dia, rekomendasi ini juga untuk memperingatkan bupati dan wakil bupati, apabila ada terjadi hal-hal yang dianggap menyerempet supaya kembali ke jalurnya. Dan, rekomendasi itu juga mengharapkan bupati dan wakil bupati kedepannya bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya membangun kabupaten ini.
"Itu inti dan rekomendasi yang kami sampaikan dalam menyikapi LKPJ tahun 2019," kata Farid Yusran.
Sementara itu, ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Barito Selatan, Jarliansyah dalam laporannya menyampaikan berdasarkan hasil kajian, penyusunan naskah LKPj bupati 2019 ini tidak sesuai dengan kaidah format surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 700/479/OTDA tanggal 22 Januari 2020 tentang format LKPj.
"Seperti realisasi pendapatan Rp 985, 931 miliar sedangkan realisasi belanjanya Rp 1.074 triliun atau terjadi defisit anggaran sebesar Rp 89, 100 miliar, namun dalam naskah LKPj 2019 tersebut tidak disertai informasi berkenaan dengan struktur pembiayaan daerah," kata ketua Pansus LKPj saat rapat penyampaian rekomendasi LKPj Bupati 2019.
Ia mengatakan, terhadap kondisi ini, DPRD tidak mendapat informasi yang memadai tentang bagaimana dan apa saja kebijakan yang telah diambil pemerintah daerah dalam menutup atau mengatasi defisit anggaran dimaksud.
Narasi besaran target dan realisasi pendapatan tahun 2019 kata dia, juga tidak sesuai data/angka ketika direkapitulasi dalam bentuk tabel seperti tabel 3.1, dan hal ini kesalahan pengetikan saja, tetapi dampaknya bisa memberikan informasi berbeda bagi setiap pengambil kebijakan.
Kemudian lanjut dia, pada Bab V pemerintah kabupaten (Pemkab) Barsel juga tidak melaksanakan atau menerima dana tugas pembantuan.
Karena diketahui bersama, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 18/2019 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan Nomor 13/2019 tentang penugasan Bupati/Walikota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat.
"Kegiatan itu didanai melalui dana tugas pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 dan pemerintah Kabupaten Barito Selatan mendapatkan Rp 4.000.000.000," jelasnya.
Untuk itu, direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan supaya melakukan monitoring evaluasi dan pengawasan secara berjenjang terhadap para staf, pejabat dan tim penyusun supaya memperbaiki kualitas naskah-naskah LKPj di tahun berikutnya.
Baca juga: Gugus Tugas Barsel diingatkan tentang peningkatan RT penyebaran COVID-19
Hal ini penting dilakukan karena LKPj dan rekomendasi DPRD terkait hal ini merupakan suatu kesatuan dokumen yang disampaikan tembusannya ke Pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat.
Sementara Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan menyambut baik dengan dilaksanakannya rapat paripurna ini.
"Dalam laporan Pansus, kita mendapatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti, dan kita sangat menyambut baik kerjasama ini agar ke depan bisa lebih baik lagi," ucapnya.
Rapat paripurna penyampaian rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Barito Selatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Baca juga: Pemberlakuan masuk satu jalur Plaza Beringin Buntok ditinjau ulang
Baca juga: Pemkab Barsel terima keputusan Mendagri terkait batas dengan Bartim
Baca juga: Sekda Barsel : Sejumlah poin penting dibahas bersama KASN dan BKN