Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau Yoppy Satriadi mengungkapkan salah satu usulan dari masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah dan Kecamatan Banama Tingang adalah bagaimana masyarakat setempat bisa mendapatkan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Usulan yang disampaikan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian dalam berusaha mengelola wilayah pertambangan rakyat,” kata Yoppy di Pulang Pisau, Kamis.
Dikatakan Yoppy, usulan tersebut yang sering disampaikan oleh masyarakat di dua kecamatan. Tidak bisa dipungkiri masyarakat di dua kecamatan ini sebagian besar menggantungkan hidup dari usaha pertambangan emas. Selama ini pekerjaan masyarakat masih dianggap ilegal dan tidak memiliki izin resmi.
“Aspirasi ini sering diungkapkan oleh masyarakat dengan tujuan agar masyarakat bisa memperoleh perizinan pertambangan rakyat yang sah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” terang Yoppy.
Yoppy juga berharap pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat melalui kementerian terkait bisa mempermudah dalam proses perizinan untuk mengelola wilayah pertambangan rakyat. Pemerintah diharapkan juga memberikan peluang penghasilan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak juga terhadap menurunnya perekonomian masyarakat.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya juga tetap berusaha mengawal aspirasi masyarakat di dua kecamatan ini agar semua keinginan masyarakat bisa diakomodir dan bisa berjalan sesuai dengan harapan.
“Kita juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait di pemerintah setempat,” ucap Yoppy.
Hasil RDP tersebut, terang Yoppy, bersama OPD terkait menghasilkan beberapa poin yang menjadi kesepakatan dalam upaya mengakomodir aspirasi yang disampaikan masyarakat itu. Diantaranya tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kedua, pemerintah kabupaten dalam hal ini hanya mengusulkan wilayah pertambangan rakyat yang diajukan oleh masyarakat sebagai pemohon, sedangkan penetapannya menjadi kewenangan pihak provinsi. Ketiga, bahwa total usulan pihak eksekutif terhadap WPR sebanyak 31 blok ditambah dengan empat wilayah desa lain yang masuk dalam usulan.
Menurut Yoppy, lahan atau lokasi pertambangan yang diusulkan tidak ada permasalahan atau tumpang tindih atau lokasi pertambangan sudah di blok untuk wilayah pertambangan rakyat.
DPRD Pulang Pisau melalui Komisi II selanjutnya mengeluarkan rekomendasi dengan beberapa catatan. Dengan telah adanya RDP bersama OPD terkait sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat di dua kecamatan tersebut, ucap Yoppy, diharapkan ada kemudahan dalam proses perizinan dengan harapan dapat disetujui oleh pemerintah pusat karena apa yang diupayakan ini agar masyarakat memiliki legalitas usaha dan mendapat penghidupan yang lebih baik.
Baca juga: IGPK Pulang Pisau ingatkan perhatian sama untuk anak berkebutuhan khusus
Baca juga: Pulang Pisau perpanjang status tanggap darurat persiapan normal baru
Berita Terkait
Peserta diminta lebih serius ikuti PBK tahap II Palangka Raya
Jumat, 17 Mei 2024 16:43 Wib
Bugatti merilis edisi spesial mobil balap Type 35
Jumat, 17 Mei 2024 15:56 Wib
Pebalap Yamaha raih podium di Oneprix Round II 2024
Kamis, 16 Mei 2024 5:55 Wib
BAIC X55-II siap jadi penantang terberat Omoda 5
Rabu, 15 Mei 2024 13:20 Wib
Tingkatkan kualitas pembelajaran, KKG di Mentaya Hilir Selatan gelar workshop
Senin, 13 Mei 2024 16:47 Wib
Jumlah penumpang tembus 1 juta orang saat libur panjang
Jumat, 10 Mei 2024 10:41 Wib
Pansus II DPRD Kapuas godok raperda pembentukan dan susunan perangkat derah
Rabu, 1 Mei 2024 13:22 Wib
Neta pamerkan mobil listrik baru di PEVS 2024
Selasa, 30 April 2024 17:46 Wib