Palangka Raya perlu perda peduli golongan lansia dan penyandang disabilitas
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) segera membentuk Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Manusia Usia Lanjut.
"Kami melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan selama tiga hari terkait penyusunan raperda tersebut, khususnya tentang materi mengenai payung hukumnya," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, Senin.
Riduanto mengatakan, untuk menggodok raperda tersebut pihaknya perlu mencari banyak referensi terkait payung hukum dan aturan teknisnya. Tujuannya agar nanti perda tersebut tidak bertentangan dengan aturan lainnya serta bisa diterapkan dengan baik sehingga tidak menjadi "macan ompong".
Dibentuknya produk hukum daerah tersebut agar pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dan kaum manula bisa berjalan dengan baik karena ada payung hukum yang pasti.
Raperda ini juga merupakan salah satu dari tiga perda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.
"Sekarang dalam tahap pembahasan dan mencari masukan dari berbagai pihak," ucapnya.
Politisi PDIP Kota Palangka Raya itu menuturkan, pihaknya fokus pada penanganan permasalahan bagi penyandang disabilitas dan kaum manula dengan melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi mulai dari perumusan dan penetapan.
Selain itu pematangan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan pelaporan yang terkait dengan isu dibidang pemberdayaan disabilitas dan kaum manula atau lanjut usia.
Riduanto juga menambahkan, arah kebijakan serta strategi pemberdayaan penyandang disabilitas dan manula sesuai kerangka pembangunan nasional antara lain meningkatkan advokasi terhadap peraturan serta kebijakan di tingkat pusat maupun daerah bagi penyandang disabilitas dan manula.
"Selain itu kami memperdalam pula terkait fasilitas, mekanisme, dan kapasitas tenaga pelayanan publik agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas dan manula. Disamping mengembangkan skema manfaat manula dan penyandang disabilitas maka kedepannya akan dilakukan pula sosialisasi, edukasi, dan masyarakat harus mendukung sistem sosial serta lingkungan yang peduli penyandang disabilitas dan manula," ujarnya.
Menurutnya, perda tersebut penting untuk menangani permasalahan serta dinamika yang dialami oleh masyarakat Kota Palangka Raya, khususnya para penyandang disabilitas dan manula.
"Perda itu akan mempertegas apa hak-hak mereka dan apa saja kewajiban Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengurus masalah tersebut," demikian Riduanto.
Baca juga: Gubernur Kalteng sampaikan sejumlah harapan dalam pelaksanaan MPLS daring
Baca juga: Inovasi pengiriman barang DAMRI Palangka Raya cegah penularan COVID-19
"Kami melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan selama tiga hari terkait penyusunan raperda tersebut, khususnya tentang materi mengenai payung hukumnya," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, Senin.
Riduanto mengatakan, untuk menggodok raperda tersebut pihaknya perlu mencari banyak referensi terkait payung hukum dan aturan teknisnya. Tujuannya agar nanti perda tersebut tidak bertentangan dengan aturan lainnya serta bisa diterapkan dengan baik sehingga tidak menjadi "macan ompong".
Dibentuknya produk hukum daerah tersebut agar pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dan kaum manula bisa berjalan dengan baik karena ada payung hukum yang pasti.
Raperda ini juga merupakan salah satu dari tiga perda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.
"Sekarang dalam tahap pembahasan dan mencari masukan dari berbagai pihak," ucapnya.
Politisi PDIP Kota Palangka Raya itu menuturkan, pihaknya fokus pada penanganan permasalahan bagi penyandang disabilitas dan kaum manula dengan melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi mulai dari perumusan dan penetapan.
Selain itu pematangan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan pelaporan yang terkait dengan isu dibidang pemberdayaan disabilitas dan kaum manula atau lanjut usia.
Riduanto juga menambahkan, arah kebijakan serta strategi pemberdayaan penyandang disabilitas dan manula sesuai kerangka pembangunan nasional antara lain meningkatkan advokasi terhadap peraturan serta kebijakan di tingkat pusat maupun daerah bagi penyandang disabilitas dan manula.
"Selain itu kami memperdalam pula terkait fasilitas, mekanisme, dan kapasitas tenaga pelayanan publik agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas dan manula. Disamping mengembangkan skema manfaat manula dan penyandang disabilitas maka kedepannya akan dilakukan pula sosialisasi, edukasi, dan masyarakat harus mendukung sistem sosial serta lingkungan yang peduli penyandang disabilitas dan manula," ujarnya.
Menurutnya, perda tersebut penting untuk menangani permasalahan serta dinamika yang dialami oleh masyarakat Kota Palangka Raya, khususnya para penyandang disabilitas dan manula.
"Perda itu akan mempertegas apa hak-hak mereka dan apa saja kewajiban Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengurus masalah tersebut," demikian Riduanto.
Baca juga: Gubernur Kalteng sampaikan sejumlah harapan dalam pelaksanaan MPLS daring
Baca juga: Inovasi pengiriman barang DAMRI Palangka Raya cegah penularan COVID-19