Gugus Tugas COVID-19 Gumas belum izinkan pembukaan rumah ibadah

id Gugus Tugas COVID-19 Gumas,pembukaan rumah ibadah,Gugus Tugas COVID-19 Gumas belum izinkan pembukaan rumah ibadah,gunung mas

Gugus Tugas COVID-19 Gumas belum izinkan pembukaan rumah ibadah

Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 yang juga Bupati Gumas Jaya S Monong memberi keterangan kepada awak media, di Kuala Kurun, Selasa (14/7/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengatakan pihaknya belum memberi izin untuk pembukaan aktivitas ibadah di rumah ibadah di daerah itu.

Sebab kasus positif virus corona atau COVID-19 di Kabupaten Gumas terbilang masih tinggi, kata Jaya saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media di Kuala Kurun, Selasa.

“Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Gumas masih meningkat, jadi itu yang kita lihat. Kita tunggu menurun dan tentunya perlu dirapatkan lagi oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Gumas,” ucapnya.

Baca juga: Hadapi banjir, masyarakat Gumas diminta tetap perhatikan protokol COVID-19

Jaya yang juga merupakan Bupati Gumas menyebut bahwa Tim Gugus Tugas COVID-19 kabupaten itu masih menunggu pengajuan permohonan pembukaan aktivitas rumah ibadah, dari pengelola rumah ibadah.

Sejauh ini ada satu pengurus rumah ibadah yang mengajukan permohonan pembukaan rumah ibadah. Namun tim gugus tugas belum memutuskan untuk memberi izin dan masih menunggu kasus positif COVID-19 di daerah itu menurun.

Pengajuan permohonan pembukaan rumah ibadah dapat ditujukan kepada bupati dan camat. Artinya, rumah ibadah yang berada di tingkat kecamatan, lurah dan desa dapat mengajukan ke camat masing-masing.

Baca juga: Pemerintah desa di Gumas gunakan SHU BUMDes untuk bantu warga

“Jadi kepala desa atau lurah tidak memberi izin, hanya camat. Ini untuk memudahkan kami mengontrol serta memastikan standar dalam pelaksanaan ibadah di rumah ibadah sesuai ketentuan,” bebernya.

Lebih lanjut, saat ini sejumlah gereja melakukan ibadah secara live streaming. Saat pelaksanaan ibadah secara live streaming, pendeta serta petugas ada di gereja namun tidak ada jemaat yang datang.

“Ini yang perlu saya garis bawahi, jadi jangan salah informasi. Bukannya mereka melanggar, namun itu ibadah secara live streaming,” papar orang nomor satu di Kabupaten Gumas itu.

Untuk diketahui, hingga Senin (13/7) jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Gumas adalah sebanyak 68 orang dimana 45 orang dinyatakan sembuh. Sedangkan jumlah pasien dalam pemantauan satu orang, dan meninggal dua orang.

Baca juga: Jembatan hanyut, warga tiga desa di Gumas terpaksa gunakan kelotok

Baca juga: 106 desa di Gunung Mas telah salurkan BLT DD

Baca juga: Ikuti protokol COVID-19, KPU Gumas gelar bimtek PPDP per kecamatan