DPRD Palangka Raya soroti pengelolaan limbah medis COVID-19

id Dprd palangka raya, palangka raya, limbah medis, nenie ariati lambung, covid 19, virus corona

DPRD Palangka Raya soroti pengelolaan limbah medis COVID-19

Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie Ariati Lambung. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Nenie Adriati Lambung mengatakan limbah medis penanganan COVID-19 harus dikelola dengan baik sehingga tidak membahayakan orang lain di kemudian hari.

"Kami mendorong direalisasikannya sistem pengelolaan limbah khususnya limbah medis menjadi lebih baik," kata Nenie di Palangka Raya, Jumat.

Selama pandemi COVID-19 yang melanda Palangka Raya, limbah medis diperkirakan meningkat. Setidaknya seorang pasien COVID-19 berkontribusi kurang lebih 14,3 kilogram limbah medis setiap harinya.

Dengan adanya hal tersebut, memang situasinya membahayakan manusia apabila tidak benar-benar dikelola dengan baik dan sesuai aturan yang sudah diterapkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Situasi ini memang berbahaya jika tidak dikelola dengan baik, apalagi ini limbah dari virus yang membahayakan jika terpapar," jelas Srikandi DPRD Palangka Raya itu.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Palangka Raya itu juga menambahkan, pekerja di sektor informal seperti pemulung dan pengepul barang bekas sangat rentan tertular penyakit dari aktivitasnya sehari-hari bergelut dengan limbah.

Nenie mencontohkan di beberapa negara maju lainnya, sektor informal seperti itu adalah tulang punggung pengelolaan sampah plastik, sebab pemulung bisa mengumpulkan satu juta ton sampah plastik per tahun.

Tetapi, dengan kurangnya pengetahuan akan keamanan dan kesehatan, para pemulung tersebut dikhawatirkan dapat terancam berbagai penyakit selama pandemi COVID-19.

"Maka dari itu pentingnya mengedukasi pekerja baik di sektor formal maupun informal tentang sistem pengelolaan pengumpulan limbah, agar tidak terkena penyakit serta virus berbahaya tersebut," ucapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun menjelaskan, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi pedoman penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga, guna mengedukasi masyarakat tentang bagaimana memperlakukan limbah yang baik dan benar.

Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menerbitkan pedoman pengelolaan limbah rumah sakit rujukan, rumah sakit darurat dan puskesmas yang menangani pasien COVID-19.

"COVID-19 telah menunjukkan bahwa masyarakat kita perlu memperkuat ketahanan terhadap pandemi dan keadaan darurat lainnya," jelas Nenie.