BKAD Kalteng berikan penjelasan terkait gaji ke-13

id Gaji ke 13 pns, kalteng, kalimantan tengah, palangka raya, badan keuangan dan aset daerah, bkad

BKAD Kalteng berikan penjelasan terkait gaji ke-13

Kepala BKAD Kalteng Nuryakin. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP terkait pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2020.

"Kami masih menunggu PP-nya keluar untuk menjadi acuan pembayaran gaji ke-13," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Jumat.

Diketahui bersama, biasanya gaji ke-13 disalurkan pada pertengahan tahun atau memasuki tahun ajaran baru sekolah. Namun hingga saat ini gaji ke-13 itu belum bisa dicairkan.

Nuryakin menjelaskan, pihaknya masih menunggu PP tersebut keluar. Apabila PP-nya keluar, maka tahapan selanjutnya akan langsung pihaknya proses agar penyalurannya bisa segera dilakukan.

"Kendati kami masih menunggu PP-nya, namun terkait anggaran untuk gaji ke-13 sudah tersedia yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau DAU," ungkapnya.

Adapun banyaknya ASN di lingkup pemprov yang nantinya akan menerima gaji ke-13 diperkirakan jumlahnya masih tidak jauh berbeda dengan jumlah saat pembayaran tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu lalu.

Untuk total anggaran yang disediakan yakni sekitar Rp40 miliar lebih dan jumlah ASN keseluruhan sekitar sembilan ribu lebih.

"Jadi sementara ini bersama-sama kita menunggu perkembangan lebih lanjut. Jika PP-nya keluar tentu akan segera kami tindaklanjuti," terang Nuryakin.

Saat ditanyakan kenapa hingga saat ini PP dimaksud belum dikeluarkan oleh pemerintah, pihaknya pun juga tidak mengetahui secara pasti dan masih mengikuti perkembangan informasi terbaru.