Protokol kesehatan yang harus diterapkan para pedagang di Palangka Raya

id umi mastikah,covid-19,palangka raya,Protokol kesehatan yang harus diterapkan para pedagang di Palangka Raya

Protokol kesehatan yang harus diterapkan para pedagang di Palangka Raya

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Umi Mastikah meminta masyarakat terutama para pedagang dapat beradaptasi dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 di daerah itu.

"Protokol kesehatan COVID-19 harus diterapkan seluruh elemen masyarakat terutama para pedagang yang mana alokasinya menjadi salah satu pusat berinteraksi antar masyarakat," kata Umi di Palangka Raya, Kamis.

Penerapan protokol kesehatan itu seperti dengan membatasi jumlah pengunjung dan memastikan jarak fisik antar pengunjung saat proses transaksi. Selain itu juga dengan menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun.

Baca juga: Polisi selidiki penyebab terbakarnya delapan rumah di kawasan padat penduduk

"Upaya itu harus dilakukan untuk meminimalkan potensi penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Palangka Raya. Terlebih lagi, penyebaran kasus COVID-19 di wilayah kita terus terjadi," kata Umi.

Untuk itu, dia kembali meminta seluruh elemen masyarakat termasuk para pedagang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam aktifitas kehidupan sehari-hari.

Ia kembali menegaskan berbagai kebijakan pemerintah kota, termasuk pengaturan pedagang, ini dalam rangka melindungi warga dari ancaman penyebaran COVID-19 dan memastikan roda perekonomian masyarakat tetap terjamin.

Baca juga: Edar satu kilogram sabu di Kalteng, seorang 'budak sabu' terancam hukuman mati

"Kita sendiri tak tahu sampai kapan pandemi ini berakhir. Tapi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan, masyarakat juga harus bisa memahami dan aktif melakukan pencegahan penularan COVID-19. Minimal di lingkup diri pribadi dan lingkungan," katanya.

Legislator Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha menilai para pelaku usaha mulai menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, guna mencegah agar pelanggan atau pengunjungnya tidak terpapar COVID-19.

Dia menjelaskan terdapat rumah makan yang selain menyediakan tempat cuci tangan, meja dan kursi diberi jarak kurang lebih satu meter. Kemudian untuk meja makan, dibatasi hanya untuk dua orang pengunjung dengan diberi tanda.

"Rumah makan dan usaha seperti ini seperti ini menjadi contoh, sehingga pelaku usaha lainnya di Palangka Raya juga bisa menerapkan hal yang sama dengan tujuan mencegah potensi terpapar virus ketika sedang berbelanja," katanya.

Baca juga: Dua kejadian kebakaran di Palangka Raya terjadi dalam satu malam

Baca juga: Panduan pelaksanaan Shalat Idul Adha segera diterbitkan

Baca juga: Gubernur prihatin atas kejadian penganiayaan petugas COVID-19 di Palangka Raya