Palangka Raya (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah segera menerbitkan panduan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun 2020.
Koordinator Divisi Asistensi dan Pengawasan Protokol Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Yandi Novia, Rabu mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait panduan shalat dan penyembelihan kurban pada Idul Adha tersebut.
"Koordinasi itu seperti dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), MUI, dan lembaga keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU Kota Palangka Raya serta Departemen Agama. Dalam waktu dekat akan ada surat himbauan atau edaran bersama yang akan dikeluarkan oleh ormas dan badan terkait tentang panduan itu," kata Yandi.
Baca juga: Masjid Istiqlal tidak gelar Shalat Idul Adha
Dia melanjutkan, yang akan menjadi landasan dalam menerbitkan edaran terkait dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha salah satunya Surat Edaran Kemenag No 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 Hijriyah menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Isi surat edaran itu menekankan bahwa pada Hari Raya Idul Adha setiap masjid yang akan menjalankan shalat Idul Adha dan melakukan penyembelihan kurban harus berkoordinasi dengan tim gugus daerah setempat dengan memperhatikan zona wilayahnya apakah termasuk zona merah, kuning atau hijau.
"Sejak seminggu lalu, tim kita sudah ke masjid dan berkoordinasi lebih lanjut. Ada hampir 15 masjid yang sudah terkonfirmasi akan menggelar shalat Idul Adha. Data itu akan terus bertambah seiring mendekati hari Idul Adha nanti," kata Yandi didampingi Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Baca juga: Legislator: Pandemi COVID-19 tak pengaruhi ketersediaan hewan kurban
Yandi menambahkan bahwa tata cara pemotongan hewan kurban, pihaknya tengah melakukan kajian lebih jauh sesuai dengan edaran dari Kemenag dan akan disesuaikan dengan kondisi di "Kota Cantik".
"Seharusnya memang di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) karena lebih mudah dilakukan pengawasan. Tapi kalau seluruh hewan kurban semua di potong di RPH saya kira mungkin tak sanggup. Maka jika ingin berkurban secara mandiri, tentu ada teknis lebih lanjut. Kita akan menunggu petunjuk teknis dari Kemenag RI," katanya.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas, Emi Abriyani menambahkan bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan ibadah termasuk salat Idul Adha dan penyembelihan kurban, pihaknya juga berkoordinasi dengan tim di pos reaksi cepat yang terbentuk di 54 masjid di kota setempat.
"Jadi untuk pelaksanaan salat dan penyembelihan nanti kita juga berkolaborasi dengan pos reaksi cepat yang dibentuk masing-masing pengurus masjid. Intinya setiap pelaksanaan ibadah harus mengedepankan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Protokol kesehatan itu seperti pembatasan jarak fisik, menyiapkan sarana cuci tangan dilengkapi sabun, menyediakan hand sanitiser, pengecekan suhu tubuh untuk setiap jamaah dan membawa peralatan ibadah untuk masing-masing jamaah.
Baca juga: Masyarakat puji komitmen PT Maju Aneka Sawit bantu kegiatan keagamaan
Baca juga: Nunung tetap berikan hewan kurban meski sudah di rutan
Baca juga: Alhidayah Kalteng berbagi hewan kurban