Penyelenggaraan kurban di Kotim wajib patuhi protokol kesehatan

id Penyelenggaraan kurban di Kotim wajib patuhi protokol kesehatan, Pemkab Kotim, idul adha, Multazam, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Penyelenggaraan kurban di Kotim wajib patuhi protokol kesehatan

Salah satu tempat yang rutin menjual hewan kurban di Kabupaten Kotawaringin Timur. ANTARA/Dokumentasi Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan penyelenggaraan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Jumat (31/7) nanti wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Pandemi COVID-19 ini masih terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Kita berharap Idul Adha ini menjadi momentum yang baik bagi kita semua patuh terhadap protokol kesehatan demi kesehatan kita semua," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur Multazam di Sampit, Sabtu.

Pencegahan penularan COVID-19 menjadi perhatian utama pemerintah dalam menghadapi Hari Raya Idul Adha. Tidak hanya terkait penyelenggaraan shalat hari raya, tetapi juga pelaksanaan ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya ini.

Pelaksanaan ibadah diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya, seraya tetap menghindari muncul dan menularnya COVID-19. Untuk itu pemerintah membuat sejumlah kebijakan dengan tujuan mencegah terjadinya penularan virus mematikan tersebut.

Multazam menegaskan, saat Hari Raya Idul Adha nanti, pemerintah daerah tidak menggelar pawai takbir keliling yang biasanya rutin dilaksanakan setiap malam Lebaran. Takbiran tetap dilaksanakan namun di masjid dan mushalla masing-masing.

Sementara itu shalat Idul Adha diperbolehkan dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, namun tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. Ini berbeda dibanding saat Hari Raya Idul Fitri dua bulan lalu yang saat itu pemerintah tidak menganjurkan pelaksanaan shalat hari raya di masjid karena sangat rawan penularan COVID-19 sehingga diarahkan dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Shalat Idul Adha menerapkan protokol kesehatan. Gugus Tugas memohon kepada masyarakat untuk sadar bahwa kesehatan itu berharga bagi kita semua," ucap Multazam yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur.

Terkait pelaksanaan ibadah kurban, kata Multazam, sudah ada surat edaran Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi per tanggal 17 Juli 2020 yang diharapkan menjadi acuan dan dipatuhi panitia ibadah kurban.

Proses pembagian daging hewan kurban menjadi perhatian serius karena cukup berisiko jika sampai terjadi kerumunan warga. Untuk mencegah kerumunan, panitia bisa mengantar langsung daging kurban kepada penerima dari rumah ke rumah, atau bisa pula dengan sistem kupon yang dibagi waktu pengambilannya sehingga warga yang datang mengambil daging kurban tidak sampai menumpuk.

"Kami mengapresiasi Polres Kotawaringin Timur yang memberlakukan pembagian daging kurban dengan diantar kepada masyarakat, bukan masyarakat yang mengambil sehingga tidak terjadi kerumunan. Mereka sudah mempunyai data dan alamat sehingga tinggal dibagikan," tambah Multazam.

Baca juga: Dinsos Kotim ingatkan jangan ada penyimpangan bantuan sosial

Sementara itu dalam surat edaran bupati, disampaikan hal-hal yang harus dilakukan saat shalat Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah penularan COVID-19.

Pengurus rumah ibadah atau penyeIenggara shalat Idul Adha diminta menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun maupun hand sanitizer pada setiap pintu masuk, menyediakan petugas pengawasan dan alat pengecek suhu bagi jamaah.

Petugas diminta membuat pembatasan jarak antara jamaah minimal satu meter, membersihkan ruangan tempat ibadah dan sekitarnya secara berkala, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Pengurus masjid juga membuat surat pernyataan kesiapan mengikuti penerapan protokol kesehatan, tidak memperkenankan jamaah yang sakit atau suhu badan melebihi dari 37,50 derajat celsius dan jamaah berasal dari luar Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengikuti prosesi ibadah.

Pengurus masjid juga diminta proaktif dalam hal mempercepat penangan COVID-19 dan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah yang mudah dilihat, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah ldul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya serta tidak menjalankan kotak sumbangan atau wakaf karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Sementara itu penekanan dalam pelaksanaan ibadah kurban adalah menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pemotongan hingga penimbangan daging kurban dilakukan di area yang aman dan jumlah petugas terbatas.

Setiap petugas menggunakan peralatan masing-masing dan tidak saling pinjam. Selain itu, semua peralatan dan lokasi pelaksanaan harus disterilisasi menggunakan desinfektan.
 

Baca juga: Pola konsorsium jadi solusi keterbatasan anggaran infrastruktur Kotim

Baca juga: DPRD Kotim dorong realisasi jalan khusus angkutan perusahaan