Seorang pemuda di Kapuas dibacok pakai golok hanya gara-gara sepele

id Kapuas,bacok,Polsek Selat,Seorang pemuda di Kapuas dibacok pakai golok,Kalteng,Seorang pemuda di Kapuas dibacok pakai golok hanya gara-gara sepele

Seorang pemuda di Kapuas dibacok pakai golok hanya gara-gara sepele

Palaku Matnur (25) saat diperiksa petugas Polsek Selat, Kabupaten Kapuas, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan golok terhadap korban Sairi (28), di Mapolsek Selat, Kamis (30/7). ANTARA/ All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Sektor Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan seorang pemuda bernama Matnur (25) warga Desa Jejangkit, Kecamatan Bataguh, usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Sairi (28) di daerah itu.

"Kajadian berawal dari cekcok kesalah pahaman antara pelaku dan korban, sehingga korban megalami luka sobek dilengan kanan, akibat sabetan senjata tajam jenis golok milik pelaku," kata Kapolsek Selat AKP Cristian Maruli Tua Siregar, di Kuala Kapuas, Kamis.

Cristian mengungkapkan, kejadian terjadi pada Senin (27/7) lalu, sekitar pukul 22.WIB di atas jembatan tepatnya dimuara masuk wilayah Desa Sei Jejangkit. 

Saat itu, korban Sairi berserta dua orang kerabatanya tengah bersantai didepan teras rumahnya, kemudian tiba-tiba pelaku Matnur datang dengan membawa senjata tajam jenis golok dan menayakan korban dengan nada yang cukup keras.
Palaku Matnur (kiri) saat digiring petugas Polsek Selat, Kabupaten Kapuas, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan golok terhadap korban Sairi (28), di Mapolsek Selat, Kamis (30/7). ANTARA/ All Ikhwan

"Pelaku ini menyakan korban, bahwa siapa yang ngebut tadi atau yang lewat menggunakan kendaraan. Nah, korban lalu menghampiri pelaku dan menjawab maksud mau mencari siapa?, kemudian pelaku langsung mengayunkan golok keleher korban," terangnya.

Saat itu, korban sempat menangkis ayunan golok pelaku ke arah leher korban, hingga mengenai lengan kanan korban dan mengakibatkan luka robek.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Selat, untuk dilakukan proses lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukan pelaku Matnur.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 58 cm telah diamankan petugas untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sedangkan pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain terluka.