Oknum PNS bacok pria berumur 44 tahun akibat rebutan tanah
Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Tengah menangkap Romeo Lither Jamin (58) warga Jalan G Obos, Kota Palangka Raya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), lantaran membacok kepala Awa (41) warga Jalan Hiu Putih, akibat rebutan tanah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan pembacokan tersebut terjadi diawali sengketa dan perebutan lahan atau tanah yang berada di Jalan Menteng XII.
"Kedua belah pihak bersama massa masing-masing saling klaim, bahwa tanah ukuran 30x40 meter persegi itu milik mereka. Sampai terjadi, keributan antara korban dan tersangka hingga berujung pembacokan di bagian kepala," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Menteng XII pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Pembacokan tersebut terjadi, karena perselisihan perebutan dan saling mengklaim tanah di Jalan Menteng XII tersebut.
Atas kejadian itu pula, Romeo ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Kalteng beberapa waktu lalu. Saat ini sebilah parang yang diduga digunakan tersangka, masih dalam pencarian anggota kepolisian setempat.
Sedangkan oknum PNS tersebut, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang membuat korbannya mengalami luka parah di bagian kepala.
"Sedangkan dirinya juga dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," beber Faisal.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga menegaskan, sebelum terjadi pembacokan tersebut, antara kedua tersangka dan korban sempat terlibat cekcok dan adu mulut. Hal itu karena sama-sama merasa memiliki tanah tersebut dengan bekal surat.
Akibat saling dorong itu, korban mendorong tersangka hingga terjatuh. Merasa tidak mendapatkan perlakukan tidak manusiawi itu, Oknum PNS itu naik pitam dan mengambil parang hingga mengayunkan senjata tajamnya ke arah bagian kepala korban.
"Usai membacok, tersangka sempat melarikan diri ke dalam hutan, namun akhirnya anggota Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus yang bersangkutan tanpa perlawanan," ungkapnya.
Pejabat Utama Polda Kalteng tersebut meminta kepada masyarakat untuk tidak berpolemik lagi secara fisik, maupun melakukan penyelesaian secara kekerasan yang dapat berujung pada tindak kriminalitas.
"Kami mengingatkan jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi, hanya berawal dari persoalan tanah. Sebab persoalan tanah di Kalteng banyak, makanya kami meminta untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan, tetapi menempuh jalur hukum. Apabila menggunakan kekerasan dan melanggar hukum, maka kami akan menegakkan hukum. Jika ada sengketa lakukan sesuai proses hukum yang benar dan tidak menggunakan kekerasan," demikian Faisal F Napitupulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan pembacokan tersebut terjadi diawali sengketa dan perebutan lahan atau tanah yang berada di Jalan Menteng XII.
"Kedua belah pihak bersama massa masing-masing saling klaim, bahwa tanah ukuran 30x40 meter persegi itu milik mereka. Sampai terjadi, keributan antara korban dan tersangka hingga berujung pembacokan di bagian kepala," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Menteng XII pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Pembacokan tersebut terjadi, karena perselisihan perebutan dan saling mengklaim tanah di Jalan Menteng XII tersebut.
Atas kejadian itu pula, Romeo ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Kalteng beberapa waktu lalu. Saat ini sebilah parang yang diduga digunakan tersangka, masih dalam pencarian anggota kepolisian setempat.
Sedangkan oknum PNS tersebut, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang membuat korbannya mengalami luka parah di bagian kepala.
"Sedangkan dirinya juga dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," beber Faisal.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga menegaskan, sebelum terjadi pembacokan tersebut, antara kedua tersangka dan korban sempat terlibat cekcok dan adu mulut. Hal itu karena sama-sama merasa memiliki tanah tersebut dengan bekal surat.
Akibat saling dorong itu, korban mendorong tersangka hingga terjatuh. Merasa tidak mendapatkan perlakukan tidak manusiawi itu, Oknum PNS itu naik pitam dan mengambil parang hingga mengayunkan senjata tajamnya ke arah bagian kepala korban.
"Usai membacok, tersangka sempat melarikan diri ke dalam hutan, namun akhirnya anggota Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus yang bersangkutan tanpa perlawanan," ungkapnya.
Pejabat Utama Polda Kalteng tersebut meminta kepada masyarakat untuk tidak berpolemik lagi secara fisik, maupun melakukan penyelesaian secara kekerasan yang dapat berujung pada tindak kriminalitas.
"Kami mengingatkan jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi, hanya berawal dari persoalan tanah. Sebab persoalan tanah di Kalteng banyak, makanya kami meminta untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan, tetapi menempuh jalur hukum. Apabila menggunakan kekerasan dan melanggar hukum, maka kami akan menegakkan hukum. Jika ada sengketa lakukan sesuai proses hukum yang benar dan tidak menggunakan kekerasan," demikian Faisal F Napitupulu.