DPRD Kotim akan panggil perusahaan pemilik tersus

id DPRD Kotim akan panggil perusahaan pemilik tersus, DPRD Kotim, Ary Dewar, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, tersus, tuks

DPRD Kotim akan panggil perusahaan pemilik tersus

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur H Ary Dewar. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah akan memanggil perusahaan pemilik terminal khusus atau tersus untuk meminta penjelasan rinci terkait operasional tersus mereka.

"Dalam waktu dekat harus dilakukan RDP (rapat dengar pendapat). Tidak bisa kita mengangkat permasalahan tanpa RDP. Tidak ada alasan perusahaan tidak hadir dalam RDP nanti," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur H Ary Dewar di Sampit, Rabu.

Rencana rapat dengar pendapat dengan mengundang perusahaan pemilik tersus, merupakan tindak lanjut hasil tinjauan lapangan. Pekan lalu Komisi IV meninjau terminal khusus atau tersus dan terminal untuk kepentingan sendiri atau TUKS.

Kunjungan dilakukan ke PT Nusantara Docking Sejahtera di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang yang memiliki TUKS, serta ke lokasi PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga.

Kunjungan ini menyikapi informasi dari masyarakat terkait adanya tersus maupun TUKS yang tidak sesuai standar, khususnya dalam hal keamanan. Hasil kunjungan cukup mengejutkan itu pulalah yang dinilai perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat.

Terlebih saat berkunjung ke PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga, rombongan Komisi IV hanya diterima sejumlah pegawai, sementara petinggi perusahaan tidak berada di tempat. Dampaknya, banyak pertanyaan yang dinilai belum mendapat jawaban memuaskan.

Baca juga: Ini penyebab Kotim sangat rawan peredaran narkoba

Ary Dewar menegaskan, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan karena tersus dan TUKS itu beroperasi di kabupaten ini. Pengawasan tersebut berpedoman pada aturan, sehingga tidak ada istilah pihaknya mencari-cari kesalahan perusahaan.

Terkait masalah perizinan, menurut Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kotawaringin Timur, nantinya pemerintah kabupaten yang akan menilai sesuai kewenangan yang dimiliki. DPRD hanya mendorong agar operasional tersus dan TUKS sesuai aturan dan mengedepankan keamanan.

Pengawasan terhadap tersus dan TUKS akan berkelanjutan kepada perusahaan pemilik tersus dan TUKS lainnya, namun dilakukan bertahap. DPRD mengimbau perusahaan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, serta menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah karena perusahaan beroperasi di daerah ini.

"Tersus memang diduga banyak masalah. Itu sudah rahasia umum. Mungkin mereka ada oknum di belakangnya, tapi kita tidak melihat itu. Kita melihat aturan sebagai acuan," demikian Ary Dewar.

Baca juga: Polres Kotim bongkar pembuatan sarang walet palsu berbahan mie soun

Baca juga: Yoyo-Madi terima kenyataan gagal bertarung di Pilkada Kotim