Sampit (ANTARA) - Seorang pekerja sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi seorang anak berusia 13 tahun.
"Pelaku sudah kami amankan. Kasusnya masih didalami. Nanti kami sampaikan perkembangannya," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan di Sampit, Rabu.
Tindakan bejat pria 57 tahun yang tinggal di perumahan karyawan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak. Pengakuan itu sontak membuat kaget seluruh keluarga.
Korban mengaku tidak ingat persis waktu kejadian. Namun tindakan asusila yang merenggut masa depan korban itu terjadi di tempat tinggal pelaku.
Pihak keluarga dan warga tidak menyangka pelaku tega menodai korban yang masih di bawah umur dan selayaknya dianggap cucu oleh pelaku. Apalagi, pelaku dan korban merupakan tetangga di perumahan karyawan tersebut.
Pengakuan korban pada Minggu (23/8) lalu itu membuat kaget dan syok pihak keluarga. Keesokan harinya, keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Antang Kalang.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil menangkap terduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur tersebut. Kakek tersebut harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi masih mendalami kronologis sehingga pelaku bisa melakukan asusila terhadap korban. Penyidik juga masih menghimpun informasi terkait kemungkinan adanya korban lainnya dalam kejahatan tersebut.
Kejadian ini menambah panjang daftar kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kotawaringin Timur dalam dua bulan terakhir dan cukup banyak terjadi di Kecamatan Antang Kalang.
Baca juga: DPRD Kotim minta polisi dalami kasus pemalsuan dokumen
Data kepolisian, sepanjang Juli lalu terjadi tiga tindak pidana asusila dengan anak-anak yang menjadi korbannya, yaitu dua kasus di Sampit dan satu kasus di wilayah hukum Polsek Kota Besi.
Kasus asusila kembali terjadi di awal Agustus di wilayah hukum Polsek Antang Kalang. Selanjutnya kasus lainnya yang memprihatinkan yaitu kasus sodomi terhadap bocah laki-laki berusia tiga tahun yang juga terjadi di wilayah hukum Polsek Antang Kalang.
Kini kembali terungkap kasus asusila anak di bawah di Kecamatan Antang Kalang. Kejadian-kejadian ini harus menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya orangtua.
"Orangtua harus meningkatkan pengawasan terhadap anak. Apapun alasannya, orangtua wajib bertanggung jawab terhadap kondisi anaknya. Orangtua harus melindungi anak dari berbagai ancaman dan pengaruh buruk," demikian Jakin.
Baca juga: DPRD Kotim dorong Disdukcapil jemput bola pelayanan adminduk ke pelosok
Baca juga: Kasus kekerasan terhadap anak di Sampit harus jadi perhatian serius