Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya segera menerbitkan peraturan wali kota dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di ibu kota Provinsi Kalteng itu.
"Sampai saat ini perwali sedang disiapkan, dalam waktu secepatnya akan segera kami terbitkan dan kami sosialisasikan kepada masyarakat," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu.
Perwali yang saat ini tengah dibahas itu akan menggantikan atau menyempurnakan peraturan wali kota yang sebelumnya digunakan dalam penanganan COVID-19.
Diantara bagian isi yang diperkuat dan diperjelas dalam perwali terbaru itu seperti tentang sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Selain itu juga terkait langkah-langkah pemerintah dalam pemulihan ekonomi bagi masyarakat terdampak COVID-19.
"Saat peraturan wali kota tersebut masih direvisi dan dilakukan kajian dan penyesuaian dengan pergub nomor 43 tahun 2020 yang menjadi acuan kabupaten dan kota dalam penegakan protokol kesehatan," katanya.
Penyesuaian itu menurut Fairid sebagai upaya memastikan peraturan wali kota tidak berbenturan atau bertolak belakang dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Dia mengungkapkan, sebelum pergub itu dikeluarkan, pihaknya tengah menyusun peraturan wali kota terbaru tentang penanganan COVID-19. Namun sebelum perwali itu disahkan pemprov telah mengeluarkan pergub.
Sementara itu, salah satu poin yang menjadi acuan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam penyusunan perwali yakni terkait sanksi yang menyatakan bahwa setiap pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan dengan nilai Rp250.000.
"Untuk itu naskah perwali kita tarik dan kita sesuaikan kembali dengan pergub. Secara umum tidak ada perubahan signifikan hanya ada beberapa poin yang harus kita sesuaikan dengan pergub tersebut," katanya.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.
Berita Terkait
Golkar beri layanan pengobatan gratis warga bantaran Sungai Kahayan
Senin, 8 Januari 2024 20:45 Wib
Golkar targetkan delapan kursi DPRD Kota Palangka Raya
Minggu, 7 Januari 2024 6:01 Wib
50 pelaku UMKM Palangka Raya terima bantuan peralatan untuk berusaha
Kamis, 21 September 2023 17:24 Wib
Operasi pasar murah tekan inflasi di Palangka Raya
Rabu, 20 September 2023 13:56 Wib
Pemkot Palangka Raya beri 29 unit kendaraan operasional ke puluhan guru dan pengawas
Selasa, 19 September 2023 18:33 Wib
Tabligh Akbar Das'ad Latif ajak umat pilih pemimpin amanah
Sabtu, 16 September 2023 12:39 Wib
DPRD: Pj Wali Kota Palangka Raya harus mampu lanjutkan pembangunan
Rabu, 13 September 2023 12:54 Wib
DPRD ajak masyarakat maksimalkan ruang aspirasi di gedung baru dewan
Selasa, 12 September 2023 22:30 Wib