Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan terdapat 13 pegawai dan satu tahanan yang dinyatakan positif terpapar COVID-19.
"Berdasarkan tes usap yang dilakukan BBTLKPP Kemenkes terhadap beberapa pegawai dan tahanan, telah ditemukan ada sembilan pegawai dari beberapa unit direktorat di KPK, empat orang nonpegawai/outsourcing dan satu tahanan dinyatakan positif terpapar COVID-19," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Terhadap 13 orang tersebut, kata Ali, saat ini telah dilakukan isolasi mandiri dan tindakan medis lanjutan. Dalam hal ini, bekerja sama dengan puskesmas di sekitar kediaman para pegawai yang terpapar untuk pemulihan terhadap para pegawai tersebut.
"Untuk tahanan, telah dilakukan isolasi dan perawatan di RS Polri," kata Ali.
KPK pun pada hari Kamis ini melalui Poli Klinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto bertempat di Gedung Penunjang, belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kembali melakukan uji tes usap PCR kepada pegawai KPK, termasuk pula pegawai pada Direktorat Penyidikan Kedeputian Penindakan KPK.
Tes usap itu, kata dia, guna meminimalkan penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan KPK sekaligus memastikan aktivitas kerja penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan mengingat ada batasan waktu sebagaimana dalam ketentuan undang-undang.
"KPK juga telah kembali melakukan penyemprotan disinfektan di ruang-ruang kerja pada direktorat penyidikan dan ruang kerja lainnya di Gedung Merah Putih KPK dan Gedung ACLC (Gedung KPK lama) serta memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi oleh seluruh pegawai KPK," ucap Ali.