Bupati Kobar ingatkan pelaku pariwisata segera usulkan SKTU aman COVID-19

id Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Nurhidayah,Kabupaten Kotawaringin Barat,Kobar,SKTU aman dari COVID-19,pelaku pariwisata di kobar,pariwis

Bupati Kobar ingatkan pelaku pariwisata segera usulkan SKTU aman COVID-19

Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah. (ANTARA/Ho-Humas Pemkab Kobar)

Pangkalan Bun, Kobar (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Nurhidayah mengingatkan sekaligus meminta seluruh pelaku usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif di kabupaten setempat, agar segera menyampaikan usulan permintaan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) aman dari COVID-19.

Peringatan dan permintaan itu disampaikan karena sampai saat ini masih banyak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah ini belum mengusulkan mendapatkan SKTU aman dari COVID-19, kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, kemarin.

"Saya juga sudah meminta Tim Verifikasi segera mendatangi serta membantu para pelaku usaha tersebut agar mendapatkan SKTU aman dari COVID-19. Semoga dalam waktu dekat jumlahnya bertambah," ucapnya.

Menurut data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (pemkab), baru ada sekitar 29 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah menerima sertifikasi dan memiliki SKTU Aman Covid-19. Sementara, jumlah pelaku usaha di bidang tersebut cukup banyak di Kabupaten Kobar.

Nurhidayah mengatakan bahwa untuk mendapatkan SKTU Aman dari COVID-19 tersebut sebenarnya tidak rumit dan gratis. Di mana para pelaku usaha hanya datang dan mengusulkan SKTU Aman dari COVID-19, dan nantinya tim dari pemkab akan mendatangi tempat usaha untuk melakukan verifikasi.

"Sertifikat dan SKTU aman Covid-19 yang diberikan kepada pelaku usaha dan ekonomi kreatif sebagai langkah penting untuk memulai usahanya di masa memasuki tatanan kehidupan baru di tengah Pandemi Covid-19. Sebab, sekalipun kasus Covid-19 masih ada, namun pemulihan ekonomi masyarakat sangat penting," kata Nurhidayah.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Kobar itu pun mengingatkan kepada pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikasi dan SKTU aman Covid-19, bila kedepannya ternyata melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan standar protokol kesehatan, maka akan dilakukan evaluasi dan surat keterangan tersebut akan dicabut. 

Baca juga: Seluruh eleman di Kobar siap sukseskan Pilkada Kaltengtahun 2020

Dia mengatakan bahkan apabila ada pelaku usaha yang belum memegang sertifikat dan SKTU aman COVID-19 tetapi sudah membuka usahanya, maka Tim Verifikasi wajib melakukan teguran, termasuk yang telah memegang SKTU dan ternyata melanggar maka akan diberikan teguran peringatan sebelum di cabut SKTU Aman Covid-19.

"Saya berharap para pelaku usaha bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang belum mengajukan permohonan, agar segera meminta kepada tim untuk segera melakukan verifikasi," kata Nurhidayah.

Dia menegaskan bahwa saat ini verifikasi dan evaluasi tempat usaha aman Covid-19 masih dilakukan secara gratis, tidak menutup kemungkinan kedepannya mengingat bahwa pandemi masih belum diketahui kapan berakhirnya bisa saja akan dipungut retribusi.

"Jangan sampai ada kluster  reaktifitas usaha pariwisata, saat ini banyak yang ingin mengajukan, tapi belum semua yang di verifikasi oleh tim, karena verifikasi gratis, sangat disayangkan kalau tidak dimanfaatkan, siapa tahu kedepannya ada retribusi," demikian Nurhidayah.

Baca juga: Sukses bina BUMD, Bupati Kobar terima penghargaan

Baca juga: Pemkab Kobar luncurkan program inovasi pembiayaan infrastruktur jalan

Baca juga: Satpol PP Kobar siap beri sanksi pelanggar Protokol kesehatan COVID-19