DPS Palangka Raya untuk pemilu 2020 sebanyak 181.019 jiwa

id Kota Palangka Raya,Kalimantan Tengah,Kalteng, Ketua KPU Kota Palangka Raya,Ngismatul Choiriyah

DPS Palangka Raya untuk pemilu 2020 sebanyak 181.019 jiwa

KPU Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di sebuah hotel yang berada di kota setempat, Selasa (8/9/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) wilayah setempat untuk pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng (Pemilu) 2020 sebanyak 181.019 jiwa.

"Jumlah DPS ini ditetapkan di rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Kota Palangka Raya untuk Pilgub 2020," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Selasa.

Jumlah DPS sebanyak 181.019 jiwa itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 89.701 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 91.318 jiwa. Sedangkan untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 622.

Sebanyak 622 TPS tersebut terdiri dari 30 kelurahan se-Kota Palangka raya terdiri dari Kecamatan Pahandut ada enam kelurahan, jekan Raya ada empat kelurahan.

"Kemudian Kecamatan Bukit Batu ada tujuh kelurahan, Sabangau ada enam kelurahan dan Rakumpit sebanyak tujuh kelurahan dan totalnya 30 kelurahan," ucapnya.

Ngismatul Choiriyah mengungkapkan, pleno hasil pencocokan dan penelitian (coklit) KPU Kota Palangka Raya untuk pilgub tahun ini datanya kemungkinan akan berubah.

Baca juga: Satgas COVID-19 sosialisasikan sanksi pelanggar protokol kesehatan

Hal tersebut apabila ada masyarakat yang tidak sempat ter coklit oleh petugas yang saat itu melakukan pencoklitan di rumahnya masing-masing.

"Tentu nantinya akan ada daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) sebelum sebelum hari H pencoblosan berlangsung," ucapnya.

Ia menjelaskan, apabila ada masyarakat yang belum terdaftar dalam pencoklitan yang dilakukan petugas KPU beberapa bulan lalu, maka disarankan bisa datang ke kantor KPU setempat.

Masyarakat yang belum masuk dalam DPS ketika datang ke KPU bisa membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga (KK), guna memastikan bahwa masyarakat tersebut benar-benar warga kota setempat.

"Silahkan datang ke kantor KPU nantinya kita akan tindak lanjuti, sebelum penetapan jumlah DPTHP sebelum pencoblosan diperlakukan," demikian Ngismatul.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya capai 76,98 persen

Baca juga: AP II optimalkan pemanfaatan area Bandara Tjilik Riwut

Baca juga: Legislator ingatkan ASN jangan terlibat politik praktis