Sebar foto bugil mantan pacar di medsos, seorang warga Kapuas ditangkap

id Kapuas,Kuala Kapuas,Sebar foto bugil mantan pacar di medsos,seorang warga Kapuas ditangkap,warga Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas

Sebar foto bugil mantan pacar di medsos, seorang warga Kapuas ditangkap

Terduga pelaku FI (18) warga Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, saat ditangkap petugas Satreskrim Polres Kapuas di kediamannya, Senin (7/9) malam. ANTARA/ HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pria berinisial FI (18) warga Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi lantaran dilaporkan telah melakukan penyebarankan foto mantan pacar tanpa busana atau bugil.

“Pelaku FI sudah kita amankan, karena dilaporkan oleh korban berinisial RI (19) warga Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, tidak terima kepada pelaku telah menyebarkan foto tanpa busa korban melalui massenger facebook,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Tri Wibowo di Kuala Kapuas, Selasa.

Atas perbuatan pelaku yang telah menyebarkan foto-foto korban tanpa busana  melalui massenger facebook kepada teman-temanya, korban merasa malu dan tidak terima perbuatan yang dilakukan mantan pacarnya tersebut, dan melaporkannya kepada Polisi.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan kemudian mengamankan pelaku di kediamannya Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, pada Senin (7/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku FI beserta barang bukti satu buah Handphone Xiomi Go warna hitam miliknya yang diduga digunakan pelaku untuk menyebarkan foto tanpa busana korban diamankan petugas. Selain itu, petugas juga mengamankan screenshot chat massenger pelaku ke saksi dan foto korban tanpa busana.

Korban RI mengetahui adanya penyebaran foto dirinya tersebut, berawal  diberitahukan dari temannya berinisial EA tentang adanya beberapa foto tanpa busana korban yang dikirim pelaku melalui massenger facebook kepada EA.

Dengan adanya foto-foto tersebut, korban merasa keberatan dan tidak terima yang dilakukan oleh pelaku FI, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

Atas perbuatan terduga pelaku FI ini, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 45 Junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Telekomunikasi dan Elektronik (ITE), dengan ancaman kurangan 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan korban serta sejumlah saksi masih kita mintai keterangan atas kasus tersebut, dan masih dalam proses penyelidikan pihak penyidik,” demikian Tri Wibowo.