Presiden bentuk Timnas Percepatan Pengembangan Vaksin COVID
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan Ketua Tim Pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sususnan Timnas Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19 tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2020 yang ditetapkan pada 3 September 2020.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa. menyatakan dengan masa kerja yang singkat tim tersebut harus betul-betul dapat bersinergi.
"Seluruh komponen harus dapat bekerja dan mensinergikan waktu yang tidak panjang dan betul-betul harus menyelesaikan tugas pada akhir 2021," ucapnya.
Baca juga: Pengembangan vaksin COVID-19 untuk cegah penyakit dan penularan
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 memiliki 4 tujuan yaitu 1. Melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia, 2. Mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9, 3. Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-l9, dan 4. Melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID- 19
Struktur Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 terdiri atas Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Harian.
Di pasal 8 dan pasal 9 disebutkan susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 yaitu terdiri atas Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 terdiri atas Ketua Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, Wakil Ketua I Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Wakil Ketua II Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.
Baca juga: Eijkman: Pengembangan vaksin Merah Putih sudah 50 persen selesai
Sedangkan Anggota Timnas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasminta, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito
Sebagaimana diatur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, artinya Bambang Brodjonegoro berkoordinasi dengan Erick Thohir.
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 tersebut melaksanakan tugas sejak Keppres ditetapkan sampai 31 Desember 2021.
Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Sususnan Timnas Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19 tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2020 yang ditetapkan pada 3 September 2020.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa. menyatakan dengan masa kerja yang singkat tim tersebut harus betul-betul dapat bersinergi.
"Seluruh komponen harus dapat bekerja dan mensinergikan waktu yang tidak panjang dan betul-betul harus menyelesaikan tugas pada akhir 2021," ucapnya.
Baca juga: Pengembangan vaksin COVID-19 untuk cegah penyakit dan penularan
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 memiliki 4 tujuan yaitu 1. Melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia, 2. Mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9, 3. Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-l9, dan 4. Melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID- 19
Struktur Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 terdiri atas Pengarah, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Harian.
Di pasal 8 dan pasal 9 disebutkan susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 yaitu terdiri atas Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9 terdiri atas Ketua Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, Wakil Ketua I Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Wakil Ketua II Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.
Baca juga: Eijkman: Pengembangan vaksin Merah Putih sudah 50 persen selesai
Sedangkan Anggota Timnas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasminta, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito
Sebagaimana diatur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, artinya Bambang Brodjonegoro berkoordinasi dengan Erick Thohir.
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 tersebut melaksanakan tugas sejak Keppres ditetapkan sampai 31 Desember 2021.
Setelah berakhirnya tugas Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19, kegiatan Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menjadi tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Nasional.