Desa di Gumas diminta sampaikan keabsahan dan legalitas BUMDes

id gunung mas,legalitas BUMDes,Desa di Gumas diminta sampaikan keabsahan dan legalitas BUMDes

Desa di Gumas diminta sampaikan keabsahan dan legalitas BUMDes

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa pada DPMD Gumas Ruby Haris. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengimbau pemerintah desa agar menyampaikan keabsahan dan legalitas badan usaha milik desa ke dinas tersebut.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada DPMD Gumas Ruby Haris di Kuala Kurun, Senin mengatakan sejauh ini ada 38 desa yang sudah memiliki BUMDes dan sah secara hukum memiliki peraturan desa terkait BUMDes.

“Memang ada beberapa desa yang mengaku atau mengklaim sudah memiliki BUMDes. Tapi berdasarkan surat kami, beberapa desa tersebut tidak memiliki keabsahan dan legalitas BUMDes mereka,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau desa yang merasa memiliki BUMDes agar dapat mendaftarkan BUMDes mereka, dengan menyerahkan perdes pembentukan atau pendirian BUMDes ke DPMD Gumas.

Baca juga: KPU tetapkan DPS Gumas di Pilkada Kalteng 2020 sebanyak 79.019 orang

Secara umum perdes pendirian BUMDes harus disertai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Untuk unit usaha BUMDes dapat memiliki legalitas tertentu, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Tempat Usaha, dan akta notaris.

Adapun ke 38 desa yang telah memiliki BUMDes serta menyampaikan keabsahan dan legalitas kepada DPMD Gumas tersebar di 11 kecamatan, yakni Sepang, Mihing Raya, Kurun, Rungan Hulu, Rungan, dan Rungan Barat.

Kemudian di Kecamatan Manuhing, Manuhing Raya, Tewah, Kahayan Hulu Utara, dan Damang Batu. Untuk Kecamatan Miri Manasa saat ini  belum ada desa yang menyerahkan perdes pendirian BUMDes ke DPMD Gumas, namun sebagian desa sedang memproses.

Baca juga: Bupati Gumas: BPHTB online untuk mempermudah masyarakat

Diapun mendorong pemerintah desa agar jeli dalam mengenali dan menggali potensi yang ada di wilayah masing-masing. Potensi yang ada itulah yang akan dikelola dan dikembangkan melalui BUMDes.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya juga memfasilitasi pembentukan dan pembinaan BUMDes bersama di Kecamatan Tewah, dimana ada 10 desa di kecamatan itu yang bersatu atau bergabung untuk membentuk BUMDes bersama.

“Terkait pembentukan dan pembinaan BUMDes bersama bagi 10 desa di Kecamatan Tewah, saat ini tahapan yang sudah dilakukan oleh kami adalah penyiapan perdes kerja sama desa,” demikian Ruby Haris.

Baca juga: PSKS di Gumas diminta gencar sosialisasikan berbagai jenis bansos

Baca juga: Motif lomba desain batik diharap bisa jadi produk unggulan Gumas

Baca juga: Dekranasda kenalkan objek wisata di Gumas melalui lomba desain