Tersangka penabrak polwan masih bisa ikut tahapan pilkada

id Wamena,penabrak polwan, Tersangka penabrak polwan masih bisa ikut tahapan pilkada,Pilkada Papua,Pilkada serentak,Pilkada 2020

Tersangka penabrak polwan masih bisa ikut tahapan pilkada

Kepala PT Jasa Raharja Marganti Sitinjak bersama Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (17/9) menyerahkan santunan kepada ahli waris Bripka Polwan Christin yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. (ANTARA/HO/Dok PT Jasa Raharja)

Wamena (ANTARA) - ED, tersangka penabrak satu polwan hingga meninggal dunia di Kota Jayapura, Provinsi Papua, tetap mengikuti tahapan Pilkada Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen melalui sambungan telepon, Jumat, mengatakan ED merupakan satu dari dua kandidat calon bupati yang telah mendaftar ke KPU dan telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Jayapura.

"Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat barulah KPU Yalimo menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Namun karena masih tersangka, sehingga masih tetap diikutkan dalam tahapan pilkada," katanya.

Baca juga: Nahas, seorang polwan tewas usai ditabrak minibus saat hendak ke kantor

Menurut Yehemia, ED bisa mendelegasikan perwakilan jika ada tahapan pilkada yang mengharuskan calon hadir.

"Sebenarnya tahapan yang mengharuskan calon hadir sudah dilalui, terutama pemeriksaan kesehatan. Kalau ada agenda tahapan lain, beliau bisa mendelegasikan timnya untuk ikut dalam tahap yang dilakukan KPU," katanya.

KPU Yalimo telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari dua bakal calon pasangan kepala daerah setempat.

"Nanti saat dilakukan pleno penetapan tanggal 23 September, barulah hasil pemeriksaan kesehatan yang disegel, itu dibuka dan dilihat, sebagai dasar pertimbangan memutuskan bakal calon menjadi calon," katanya.

ED merupakan Wakil Bupati Yalimo yang hendak maju kepala daerah dengan pasangannya, melawan Bupati Yalimo bersama pasangannya.

Baca juga: Wabup Yalimo diduga mabuk miras saat tabrak Polwan hingga tewas