Ini hasil sidang adat delapan oknum anggota PSHT di Sampit

id Ini hasil sidang adat delapan oknum anggota PSHT di Sampit, pemkab Kotim, Kotim, Sampit, Kotawaringin Timur

Ini hasil sidang adat delapan oknum anggota PSHT di Sampit

Suasana sidang perdamaian adat terhadap delapan oknum anggota PSHT Kotawaringin Timur terkait kasus penganiayaan, Sabtu (26/9/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Delapan oknum anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menjalani sidang perdamaian adat atas kasus penganiayaan yang mereka lakukan terhadap seorang warga setempat pada awal Februari lalu.

"Kepada terlapor yaitu delapan orang oknum anggota PSHT dengan sanksi singer sebesar 200 katiramu yang akan diserahkan kepada pihak pelapor," kata Ketua Sidang Perdamaian Adat, Marcos Tuwan di Sampit, Sabtu.

Sidang perdamaian adat dilaksanakan sebagai tindak lanjut perdamaian yang dilakukan sebelumnya. Sebelumnya, kedelapan oknum anggota PSHT tersebut juga menjalani proses hukum positif dengan vonis 14 bulan.

Saat sidang perdamaian adat, korban dan delapan pelanggar aturan adat tersebut tidak hadir. Mereka sama-sama dihadiri orangtua atau kerabat mereka. Turut hadir pengurus PHST Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat majelis menanyakan tanggapan atas vonis tersebut, pihak keluarga pelanggar aturan dan pengurus PSHT menyatakan bisa menerima dan siap melaksanakannya.

Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur Untung mengatakan, sanksi singer itu mengacu pada aturan adat yang sudah ditetapkan. Satu katiramu dinominalkan Rp250 ribu.

Namun menurut Untung, hal terpenting adalah bahwa perdamaian telah tercapai. Selain itu, kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan kebersamaan.

"Ambil hikmahnya dari kejadian ini. Kita perkuat silaturahmi. Dan kami berharap PHST memperbaiki anggaran dasar dan rumah tangga untuk menyesuaikan kondisi di sini. Kita sama-sama menjaga kedamaian," kata Untung.

Baca juga: DPRD Kotim dorong pembangunan desa berkelanjutan

Sementara itu, Ketua PSHT Kabupaten Kotawaringin Timur, Susanto mengatakan, pihaknya sangat menghargai dan siap melaksanakan putusan sidang perdamaian adat tersebut.

Kejadian ini menurutnya, memberikan pelajaran dan pengalaman berharga bagi pihaknya. Dia mengimbau seluruh warga PSHT memperbaiki semua kekurangan agar bisa bersama menjaga kedamaian daerah.

PSHT juga siap menjalankan putusan sidang perdamaian adat untuk memasukkan unsur lembaga adat Dayak, aparat dan pemerintah sebagai pembina PSHT di setiap tingkatan kepengurusan.

"Hari ini kita mendapatkan suatu pengalaman yang luar biasa. Untuk ke depannya saya mengimbau kepada semua warga PSHT yang ada di Kotawaringin Timur ini, jadikanlah keputusan hari ini sebagai pelajaran bahwa di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kita perkuat persatuan demi keutuhan NKRI," demikian Susanto.
 

Baca juga: Perda Kawasan Tanpa Rokok jangan hanya jadi pelengkap

Baca juga: Legislator Kotim temukan ini saat sidak galian C