Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah akan memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sekretaris Satpol PP Gumas Murie di Kuala Kurun, Rabu mengatakan Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sudah ditetapkan pada 16 September 2020.
“Perbup Nomor 33 tahun 2020 saat ini sedang gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan selama 30 hari, setelah diberlakukannya perbup tersebut,” ucap Murie menjelaskan.
Baca juga: Posyandu di Gumas kembali dibuka dengan menerapkan protokol COVID-19
Perbup tadi mengatur perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, agar melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.
Artinya, untuk perorangan melakukan 4M saat beraktivitas di luar rumah, sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
“Bagi perorangan yang melanggar perbup tersebut akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif Rp100 ribu,” beber Murie.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, denda administratif Rp250 ribu, penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari, dan pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Fraksi NasDem-Hanura sarankan PDAM Gumas diaudit BPK
Sosialisasi perbub dilakukan langsung kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Nantinya juga akan ada pertemuan-pertemuan, pemasangan spanduk, dan beberapa lainnya.
Disamping sosialisasi, upaya lainnya adalah penertiban di Pasar Baru, Pasar Lama, dan Taman Kota Kuala Kurun. Ada juga penertiban patroli rutin, yang dilakukan bersama-sama TNI dan Polri.
Setelah sosialisasi selesai dilakukan, sambung dia, maka akan dilakukan penegakan dalam hal ini penindakan, dimana sanksi administrasi denda sudah mulai diterapkan, bahkan sanksi berupa penutupan tempat usaha.
“Tujuan perbup ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran terhadap pentingnya penerapan protokol kesehatan, agar masyarakat tidak melanggar protokol kesehatan. Begitu juga dengan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” jelas Murie.
Baca juga: Kaum perempuan di Gumas diharapkan tidak ragu daftar jadi anggota KPPS
Baca juga: Pemkab Gumas diminta anggarkan untuk sosialisasi perda
Baca juga: Empat ODGJ pasung di Gumas dilepas
Berita Terkait
PT Maju Aneka Sawit raih penghargaan Siddhakarya 2024
Sabtu, 14 Desember 2024 11:45 Wib
DPRD Gumas tetapkan perubahan susunan keanggotaan Komisi II
Selasa, 10 Desember 2024 15:34 Wib
Puskesmas Kurun edukasi pentingnya ASI eksklusif melalui inovasi 'Ela Laya'
Jumat, 6 Desember 2024 13:53 Wib
DPRD Gumas ajak masyarakat dukung pemerintahan desa
Kamis, 5 Desember 2024 16:10 Wib
Paslon Willy-Habib raih suara terbanyak di Kabupaten Gunung Mas
Rabu, 4 Desember 2024 17:48 Wib
KPU tetapkan Jaya-Efrensia pemenang Pilkada Gumas 2024
Rabu, 4 Desember 2024 7:04 Wib
Sekda Gumas berharap pilkada 2024 berjalan kondusif hingga akhir
Selasa, 3 Desember 2024 14:30 Wib
Serap aspirasi, DPRD Gumas reses kelompok ke masing-masing dapil
Selasa, 3 Desember 2024 11:55 Wib