Pemkab Gumas diminta anggarkan untuk sosialisasi perda
Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Untung Jaya Bangas mengatakan setiap rancangan peraturan daerah yang dibuat hendaknya juga dianggarkan untuk menyosialisasikan peraturan daerah kepada masyarakat.
“Tujuannya supaya masyarakat mengetahui apa manfaat dari raperda yang dibuat,” ucap Untung saat menyampaikan pandangan umum terhadap pidato pengantar Bupati Gumas tentang lima raperda, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
Disamping itu, perda yang diusulkan oleh eksekutif hendaknya dimasukkan dalam RKA SOPD bersangkutan, dan dimasukkan dalam APBD yang akan datang, sehingga raperda yang akan dibahas antara legislatif dan eksekutif bisa dijadwalkan jauh-jauh hari.
Baca juga: Empat ODGJ pasung di Gumas dilepas
Legislator dari daerah pemilihan III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menegaskan, perda yang dibuat jangan hanya menjadi arsip yang memenuhi lemari arsip saja, namun benar-benar dilaksanakan dan ditegakkan.
Secara umum, ujar dia, Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas sepakat dan setuju lima buah raperda yang diajukan oleh pemkab untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas Nomi Aprilia mengatakan bahwa pihaknya berpendapat bahwa lima buah raperda yang diajukan berikut dua raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diterima untuk dibahas.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas Punding S Merang mengatakan pihaknya sepakat lima raperda yang telah diajukan oleh pemkab untuk dibahas antara legislatif dan eksekutif, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik pemberlakuan tes psikologi bagi pemohon SIM
“Kami juga mengajak fraksi lain untuk segera membahas raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tuturnya.
Jubir Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas Polie L Mihing mengatakan pada prinsipnya dapat menyetujui kelima buah raperda yang diajukan beserta tiga raperda yang telah diajukan sebelumnya untuk dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah, komisi yang membidangi dan pemkab.
Jubir Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Gumas Dewi Sari mengatakan bahwa pihaknya setuju jika lima buah raperda dan tiga raperda yang sebelumnya sudah disampaikan dapat dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
Baca juga: Pemkab Gumas sampaikan lima buah raperda
Untuk diketahui, Pemkab Gumas menyampaikan lima buah raperda kepada DPRD setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (6/10). Lima buah raperda yang diajukan adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Kemudian raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Raperda lainnya yang diajukan adalah tentang Perubahan Kesembilan Atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Pada persidangan sebelumnya juga telah disampaikan beberapa raperda, yakni tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga: Regu Pengendali Hama siap bantu petani Gumas atasi hama
Baca juga: Legislator Gumas minta pendampingan peserta magang pelatihan kerja
Baca juga: Bupati dan Ketua PKK Gumas dikukuhkan menjadi Ayah dan Bunda Genre Kalteng
“Tujuannya supaya masyarakat mengetahui apa manfaat dari raperda yang dibuat,” ucap Untung saat menyampaikan pandangan umum terhadap pidato pengantar Bupati Gumas tentang lima raperda, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
Disamping itu, perda yang diusulkan oleh eksekutif hendaknya dimasukkan dalam RKA SOPD bersangkutan, dan dimasukkan dalam APBD yang akan datang, sehingga raperda yang akan dibahas antara legislatif dan eksekutif bisa dijadwalkan jauh-jauh hari.
Baca juga: Empat ODGJ pasung di Gumas dilepas
Legislator dari daerah pemilihan III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menegaskan, perda yang dibuat jangan hanya menjadi arsip yang memenuhi lemari arsip saja, namun benar-benar dilaksanakan dan ditegakkan.
Secara umum, ujar dia, Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas sepakat dan setuju lima buah raperda yang diajukan oleh pemkab untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas Nomi Aprilia mengatakan bahwa pihaknya berpendapat bahwa lima buah raperda yang diajukan berikut dua raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat diterima untuk dibahas.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas Punding S Merang mengatakan pihaknya sepakat lima raperda yang telah diajukan oleh pemkab untuk dibahas antara legislatif dan eksekutif, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik pemberlakuan tes psikologi bagi pemohon SIM
“Kami juga mengajak fraksi lain untuk segera membahas raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tuturnya.
Jubir Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas Polie L Mihing mengatakan pada prinsipnya dapat menyetujui kelima buah raperda yang diajukan beserta tiga raperda yang telah diajukan sebelumnya untuk dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah, komisi yang membidangi dan pemkab.
Jubir Fraksi Gerakan Karya Bersatu DPRD Gumas Dewi Sari mengatakan bahwa pihaknya setuju jika lima buah raperda dan tiga raperda yang sebelumnya sudah disampaikan dapat dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
Baca juga: Pemkab Gumas sampaikan lima buah raperda
Untuk diketahui, Pemkab Gumas menyampaikan lima buah raperda kepada DPRD setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (6/10). Lima buah raperda yang diajukan adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Kemudian raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Raperda lainnya yang diajukan adalah tentang Perubahan Kesembilan Atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Pada persidangan sebelumnya juga telah disampaikan beberapa raperda, yakni tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga: Regu Pengendali Hama siap bantu petani Gumas atasi hama
Baca juga: Legislator Gumas minta pendampingan peserta magang pelatihan kerja
Baca juga: Bupati dan Ketua PKK Gumas dikukuhkan menjadi Ayah dan Bunda Genre Kalteng